Foto : Safrudin Taher, Wakil Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API)/Pemuda Tabobo
TIMURPOST.com, JAKARTA — Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menilai perlakuan PT. NHM (Nusa Halmahera Mineral) yang telah memenjarahkan warga masyarakat lingkar tambang Desa Tabobo yang kini berada di lapas Kelas IIB Tobelo setelah dilaporkan pihak Perusahaan PT. NHM sangat tidak manusiawi.
Dari berita lewat media TribunTernate.com memuat bahwa Dua warga Desa Tabobo yaitu Sarbanun Poda dan Irwan M Saleh menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarkat Desa Tabobo terkait Rekruitmen Tenaga Kerja yang ditujukan pada pihak perusahan PT.NHM kini membuahkan rumah bertirai terali besi lapas Tobelo Halmahera Utara yang didasarkan dengan beberapa pasal, didalamnya pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP dan 63 ayat 1 jo pasal 12 UU momor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Aksi unjuk rasa terkait dengan rukrutment tenaga kerja adalah tuntutan masyarkat lingkar tambang sejak dulu. Mengingat dalam setiap perekrutan, perusahaan selalu mengabaikan masyarakat lingkar tambang khusus masyarakat Desa Tabobo. Lewat ini, Safrudin Taher menyebutkan jika pihak PT. NHM memperlakukan masyarakat Desa Tabobo demikian, itu artinya pihak perusahaan telah menabur kebencian terhadap masyarakat lingkar tambang.
Pihak perusahaan tak semestinya mengambil langkah dalam memenjarakan orang dangan permasalahan pemboikotan jalan sebab wajar saja warga masyarakat aksi unjuk rasa itu. Intinya masyarakat menginikan ada kepastian keadilan dalam proses perekrutan tenaga kerja, jangan menjadikan masyarakat Desa Tabobo sebagai anak tiri diwilayahnya sendiri. Beber Aktifis Tambang yang kerap disapa Shaf ini
Selanjutnya, dalam pasal yang telah disebutkan sebelumnya, tidak berbanding lurus dengan kejadian dilapangan atau seperti yang telah di jelaskan lewat media, mengutip isi berita, para pengunjuk rasa mulainya pukul 11:00 wit dan sempat menahan mobil operasional dan pukul 17:00 wit kembali beroperasi setelah pihak perusahan bertemu dengan masa unjuk rasa. itu tidak sampai memakan waktu Panjang atau 1×24 jam.
Ini menandakan bahwa pasal yang telah disebutkan perlu di uji berdasarkan kejadian lapangan, apakah kejadian tersebut pelaku merusakan barang-barang negara, memboikot jalan 1×24 jam, menyebarkan fitnah. Maka untuk melihat hal tersebut antar si pelapor atau kelompok unjuk rasa itu. Maka perlu pendampingan saksi warga masyarakat setempat. Cetus Shaf lagi
Shaf juga bilang “Setelah di komfirmasi, bahwa pemboikotan atau aksi unjuk rasa tersebut dilakukan bukan hanya pada persoalan rekrutmen tenaga kerja, tapi masi banyak yang perlu di tuntut. Bukan hanya masalah rekrutment tenaga kerja, tapi masih banyak yang terdapat diwilaya lingkar tambang, mulai dari Pendidikan, lingkungan, air bersih, jaringan dan progress CSR PT.NHM dalam programnya”.
Kami merespon baik atas tindakan masyarakat Desa Tabobo yang masih bisa merespon masalah yang terjadi, karena hanya dengan cara tersebut bisa membuka pikiran dan mata untuk yang lainnya kembali berbenah dan juga melihat masalah dilingkungannya.
”Untuk itu API menyampaikan kepada pihak perusahaan, jika tidak melepaskan kedua warga masyarkat desa tabobo, maka jangan salah kami jika kembali bersama untuk memboikot aktivitas PT. NHM,” tutupnya kesal.
#tp/Red















