Foto : Ambo Wellang, S.E, Kasad Reskrim Polres Halbar
TIMURPOST.com, JAILOLO — Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) memeriksa dan menetapkan (H.B) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hiba KNPI Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp. 300.000.000 pada tahun anggaran 2019.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) Iptu Ambo Wellang, SE mengatakan saat konfersi pers, H.B sebagai tersangka setelah dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan dana hiba KNPI. Senin, (20/12/2021).
Bisa dan tidaknya menahan orang ini tergantung pada beberapa kreteria, seperti mantan ketua KNPI, karena kekopratifnya sehinga di saat pemangilang pemeriksaam ketua selalu datang, beda dengan si H.B.
Lanjut Kasad, “Untuk manta sekretaris KNPI saat penyelidikan pemeriksaan H.B oleh anggota reskrim, si tersangka ini tidak perna datang dan hadir dalam pemangilan, dengan cara polisi agar si tersangka datang kami periksa dulu para saksi, setelah itu kita buat pemeriksaan”.
Ketika pemeriksaan telah selesai H.B di tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hiba KNPI dan ditahan karena sesuai bukti-bukti yang ada.
Tersangka saat ini ada dua orang yang satunya mantan Sekretaris KNPI B.H dan ketua KNPI M.M yang lainnya tidak ada lagi, untuk mantan bendahar KNPI sendiri hanya mengetahui atas namanya saja tapi tidak tau angaranya ke mana.
Untuk tersangka yang lain mungkin di penyelidikan tahap dua, karena untuk penyelidikan tahap dua mungkin kita akan tau siapa saja. Sesuai dengan Pasal 2, ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah di uba menjadi UU No 20 tahun 2001 Tetang tindak pidana korupsi maka ancaman hukumnya di atas 10 Tahun, Pungkas Kasad.
#tp/Biken
















