Foto : Kantor Desa Pintatu
TIMURPOST.com, HALTIM — Dinilai sepihak keputusan yang diambil panitia pelaksana Pilkades Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan Halmahera Timur, soal PSU di TPS 02, pasalnya sangat merugikan Calon Kepala Desa Pintatu terpilih nomor urut 01 baik dari aspek politik maupun secara hukum
Warga Desa Pintatu, Jimi Katengar, mengatakan, persoalan sepihak yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa (PPTD) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Pintatu, pada saat pencoblosan (25 November 2021) kemarin, dengan membijaki pemilih yang namanya tidak termuat dalam DPT menyalurkan hak pilihnya menggunakan bukti pemutahiran data, surat undangan pemilihan dan KTP Elektronik sebanyak 10 orang pemilih dan 2 orang pemilih tambahan.
“Setelah pemilih menyalurkan hak pilihnya kemudian PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu, bersepakat mengambil keputusan secara sepihak 12 pemilih namanya tidak diisi dalam daftar hadir pemilihan, namun diisi nama pemilih yang ada di DPT tapi tidak berada pada hari pencoblosan, kemudian keputusan PPTD dan KPPS Desa Pintatu, tersebut tidak melibatkan para saksi calon kepala Desa Pintatu,” Senin (20/12/2021).
Jimi, menambahkan, maka dari itu tindakan yang dilakukan PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu, merupakan murni perbuatan melawan hukum, karena kasusnya hampir sama dengan beberapa sengketa Pilkades yang terjadi di Kecamatan Maba Selatan pada beberapa tahun yang lalu.
“Sehingga itu kami mendesak kepada Bupati Halmahera Timur, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Timur, untuk segerah menaikan status sengketa Pilkades Pintatu atau memerintahkan penggugat melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai materi gugatan pihak Penggugat (Cakades nomor urut 02) dan tidak mengganggu proses persiapan pelantikan calon kepala desa terpilih nomor urut 01,”
Dirinya, menganggap, putusan yang diambil oleh panitia Pilkades tidak inkonstitusional karena dalam peraturan Bupati nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak tidak diatur mengenai PSU kemudian perintah PSU merupakan kewenangan keputusan Pengadilan, sehingga kami menolak dengan tegas pemilihan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara TPS 02.
“Kami meminta kepada Bupati Halmahera Timur dan DPRD, agar segara membatalkan PSU Pilkades Pintatu, jika tidak diindahkan akan kami melakukan aksi besar-besaran”. Tutupnya
#tp/Red
















