TIMURPOST.com, HALTENG – Terkait dengan polemik/atau memanfaatkan dana Corporate Sosial Responsibilty (CSR) Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT.IWIP) untuk membangun tribun milik Stadion Elang Halmahera.
Kabag humas dan protokoler Jakaria Hi. Abdul Latif meluruskan terkait dengan polemik pembangunan Tribun Timur Stadion Weda melalui dana CSR PT IWIP. Kabag humas Setda Pemda Halmahera Tengah menyampaikan rencana tersebut belum final, masih pada tahapan pembicaraan.
“Rencana itu belum final, baru sebatas usulan dan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pihak perusahan,” Kata Jakaria Kepada Cru POSTTIMUR.com. Selasa(08/02/2022).
Menurutnya, pihak PT. IWIP juga masih mempertimbangkan usulan yang disampaikan Pemerintah Daerah, apakah akan menggunakan CSR atau dalam bentuk partisipasi. Jadi apa yang disampaikan Kepala Dinas PUPR tersebut informasi tidak lengkap.
“Pemerintah Daerah, kata dia, bukan saja mengusulkan pembangunan Tribun Timur GOR, ada beberapa usulan sudah disampaikan sebelumnya dan telah diakomodir oleh pihak IWIP, seperti Pembangunan Ruang Bedah RSUD Weda, Pembangunan baru Puskesmas Lelilef, Talud 800 meter di desa Gemaf, fasilitas pengolahan sampah di weda tengah da weda utara,” Jelasnya Jakaria Yang Juga Kabag Humas Dan Protokoler Kab. Halteng.
Dan bantuan lanjut kata Jakaria, computer untuk sekolah-sekolah di lingkar tambang. Penataan landscap beberapa sekolah di lingkar tambang, lapangan bola kaki desa Sawai, bantuan untuk masjid dan gereja.
“Ini sudah disetujui juga oleh PT IWIP dan akan segera dikerjakan menggunakan dana CSR,” Bebernya.
PT IWIP juga sedang membangun sport center atau lapangan olahraga indoor yang berada di kawasan Polres Halmahera Tengah dengan menggunakan dana CSR. Namun pemanfaatannya, kata Jaka, bisa dipergunakan juga oleh masyarakat.
“Iya juga menyebut penggunaan dana CSR PT IWIP ini akan tetap di prioritaskan pada kebutuhan masyarakat di lingkar tambang, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kepemudaan, keagamaan,” Cetusnya.
Sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 384/KPTS/MU/2020 tentang Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Jadi, Kabag Humas Dan Protokoler itu juga berharap polemik pembangunan Tribun Timur Stadion Weda dengan dana CSR itu tidak perlu diperpanjang, “Seluruh kegiatan CSR itu sudah diatur dalam blue print, dan kami tidak akan keluar dari ketentuan yang diatur,” Harapnya.
#tp/Fhata
1 komentar