Kuasa Hukum Ketua HIMPI Kabupaten SBT Irwan Mansyur Angkat Bicara

TIMURPOST.com, SBT — Kuasa Hukum Ketua HIMPI Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Propinsi Maluku, Moh. Irwan Mansur angkat bicara terkait berita yang dipublish di beberapa media online mengatasnamakan Sadam Ismail Rumalutur selaku ketua HIMPI DPC Kabupaten SBT.

“Jabatan Klain saya selaku ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DPC Kabupaten SBT tidak ada hubungan sama sekali dengan masalah ini, masalahnya pembayaran upah para pekerja murni tanggung jawab klain saya atau Sadam Ismail Rumalutur sebagai kontraktor pelaksana pada pekerja proyek talud,” tulis Mansur.

Kata dia, selaku kuasa hukum Irwan menjelaskan, titik proyek talud penahan ombak yang berlokasi di Desa Ohoi Letvuan Kota Tual Kabupaten Malrah ini anggarannya berasal dari APBD Provinsi Maluku dan proyek ini adalah proyek yang diarahkan oleh Fauzan Husni Alkatiri selaku anggota dewan Provinsi Maluku kepada klain saya selaku kontraktor pelaksana.

“selanjutnya atas kesepakatan antara Klain saya dengan anggota dewan Fauzan Husni Alkatiri Klein saya selaku kontraktor pelaksana punya kewajiban untuk memberikan fee sebesar 10% dari nilai kontrak 750 juta rupiah berdasarkan aturan main,” tukas Mansur

“Artinya yang harus anggota Dewan Fauzan Husni Alkatiri terima hanya sebesar 75 juta rupiah. Namun pada saat Klain saya memberikan fee sebesar 10% dari nilai kontrak atau sebesar 75 juta rupiah, anggota dewan ini meminta lagi 75 juta, dengan alasan ada kebutuhan lain,” bebernya.

“sehingga Klien saya memberikan uang sebesar 150 juta secara bertahap baik via transfer maupun diberikan secara langsung kepada salah satu orang suruhan dari anggota dewan Fauzan Husni Alkatiri ini dengan kesepakatan secara lisan,” imbuhnya lagi.

“Atas kesepakatan tersebut Klain saya berharap 75 juta yang dipakai si anggota dewan ini akan dikembalikan pada saat pembayaran upah kerja nanti”, sambungnya

“Terkait permasalahan upah kerja bukan klain saya tidak mau membayar, namun Klain saya sementara menunggu kepastian terkait 75 juta yang dipakai si anggota Dewan Fauzan Husni Alkatiri, tegasnya.

“Klain saya sudah berkomunikasi bahkan perwakilan dari para pekerja pun sudah bertemu secara langsung dengan yang bersangkutan namun hasilnya nihil. Anehnya lagi yang bersangkutan seakan-akan cuci tangan dari masalah ini dan dengan santai menjelaskan Saya tidak tahu soal proyek ini,” terangnya.

Bahkan mengarahkan perwakilan para pekerja agar segera mempublikasikan masalah ini ke media dengan membawa jabatan klain saya selaku Ketua HIPMI Kabupaten SBT.

Pengacara muda Fimboyan asal kabupaten SBT ini juga menegaskan, atas permasalahan ini. Ada beberapa langkah hukum yang kami tempuh.

1. Mengajukan laporan polisi ke-ditkrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan anggota dewan Fauzan Husni Alkatiri.

2. Menyurati secara resmi DPD HIMPI  di Jakarta dan juga menyuratai secara resmi ke internal dari Anggota Dewan provinsi Maluku dapil Kabupaten SBT Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi III.

#tp/Oskar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *