TIMURPOST.com, HALTENG -Kecelakaan kerja di kawasan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terjadi pada Sabtu (02/04) kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik itu organ-organ kemahasiswaan dan aktivis Mahasiswa di Maluku Utara.
Kecelakaan tabrakan mobil DT menyebabkan 5 (lima) orang karyawan luka berat sehingga dilarikan ke rumah sakit Hasan bosoire Ternate sedangkan 6 (enam) orang lagi di rawat di klinik PT. IWIP, namun diketahui juga, sebelumnya tanggal 30 Maret 2022, ada satu orang pekerja meninggal dunia akibat tertimpa baja di lokasi power plant.
Nahas tersebut, merupakan satu dari berbagai serangkaian kecelakaan kerja yang makin kerap terjadi di kawasan tambang PT IWIP.
Ketua Hipmi-Halteng Maluku Utara, Munawarsya Musyah mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, karyawan PT IWIP makin kerap menjadi korban kecelakaan kerja.
“Dari rentetan peristiwa itu, Munawarsya yang juga aktivis mahasiswa menerangkan sudah jatuh puluhan korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka parah. Sehingga tingginya angka kecelakaan kerja di PT IWIP, ini bisa diketahui bahwa penerapan sistem K3 maupun standar Operasional Prosedur (SOP) sangat buruk dan tidak masif dalam penerapan K3,” Ungkap Munawarsya kepada media ini. Minggu, (03/04/2022).
Lanjuta kata Kativis Muda itu. Yang lebih ironisnya lagi, disaat buruh mengalami kesakitan fisik maupun insiden lainya di waktu kerja. Kadang pihak terkait tidak mengizinkan buruh yang saat mengalami kesakitan fisik dan lain-lain, malahan memberikan sangsi yang sangat berat untuk korban terkait.
Dia juga menuturkan, sangat prihatin dan belasungkawa atas insiden kecelakaan yang menimpa pekerja karyawan di PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang kini kembali terjadi.
“Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat 3 (tiga) tujuan utama dari penerapan K3. Yakni, Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja,” Terangnya Munawarsya.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
Munawarsya yang juga mahasiswa aktif Unkhair Ternate, dengan tegas meminta kepada pihak perusahaan harus mentaati undang-undang yang berlaku dan menjalankan sesuai aturan undang-undang sehingga kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat penting.
“Sebab etiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya, olehnya kami meminta dengan tegas kepada pihak perusahan harus secepatnya memberikan klarifikasi kepada publik dan keluarga korban yang saat ini sangat merasa bersedih menimpa keluarganya,” Tegasnya Munawarsya yang juga Ketua Hipmi-Halteng.
Pihak pemerintah harus serius memperhatikan pekerja, dan perusahaan harus bertanggung atas K3.
“Karna buruh bukanlah robot besi, tetapi manusia yang patut di berlakukan secara manusiawi menurut HAM, dan memberikan rasa aman dan pelayanan yang baik demi meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi setiap saatnya,” Pungkasnya.
#tp/Fhata
1 komentar