TIMURPOST.com, TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara menetapkan kawasan pesisir Kelurahan Kastela Kota Ternate dalam membangun Pondok Jaga konservasi perairan.
Pondok Jaga dan jembatan yang telah dibangun ini menjadi perhatian akademisi Fakultas Perikanan Unkhair yang juga Ketua Harian KNPI Provinsi Maluku Utara Surahman. Sabtu, (06/08/2022).
“Kselerasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku Utara dengan RTRW Kota Ternate sangat penting disinkronkan sehingga tidak menyalahi pola dan pemanfaatan ruang yang telah ada dimana dapat mengakibatkan overlay (tumpang susun) ruang, dengan telah dibangunnya pos dan jembatan diwilayah pesisir kastela,” Ungkapnya Surahman yang juga Ketua Harian KNPI Malut itu.
Jembatan tersebut, sebagai pemantau kawasan konservasi perairan di wilayah konservasi Kepulauan Guraici, Kepulauan Widi, Pulau Mare, Kepulauan Sula, Pulau Moti-Makian dan Lau Rao-Tj.
“Dehegila ini tidak sekedar pada percepatan infrastruktur, namun kaidah-kaidah tata ruang juga menjadi dasar pijak dalam perencanaan, di dalam perda tata ruang Kota Ternate No 2 Tahun 2012 dan RZWP3K tahun 2017 serta perda RZWP3K tahun 2018 Provinsi Maluku Utara wilayah pesisir kelurahan Kastela tidak diperuntukan baik sebagai kawasan konservasi perairan ataupun sebagai wilayah pembangunan pondok jaga dan jembatan pemantau konservasi,” Jelasnya.
Ia pun juga mengharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dalam perencanaannya agar alokasi ruang RZWP3K, perlu dilakukan penyelarasan dan penyeimbangan dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota sehingga sehingga tidak bersinggungan dengan pola ruang RTRW yang ada.
#tp/Ghun
2 komentar