TIMURPOST.com, TERNATE—Beredar Laporan Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK), terkait surat izin usaha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kuningan jakarta, dapat tanggapan langsung dari humas infokom dan juru bicara Haji Semi. (06/08)
“Sebagai Humas Infokom & Juru Bicara Haji Semi, Maka Kami berkewajiban untuk menyampaikan apa yang tuduhkan kepada Hi Semi oleh LSM : Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK ) tidak benar adanya dan katanya sudah resmi melaporkan Ke KPK. “Jelas Arsad sadik kepada posttimur.com yang dikirim ke redaksi posttimur.com, Sabtu 6 Agustus 2022.
Maka kami Menyampaikan hal-hal sebagai Berikut :
1. Tuduhan dimaksud adalah tidak benar karena tidak ada dasar sebagai laporan mereka sumber mereka adalah dari berbagai media tanpa menyebutkan Nama alamat media bahkan mengarah ke tuduhan subyektif Tendensius dan mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik ( lihat berita Timurpost com Jakarta 02/08/2022)
2.Berdasarkan Point satu (1) diatas maka kami kami sementara berkoordinasi dengan Tim hukum ( loyer kami ) guna mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak AMPK yang telah melakukan pencemaran nama baik Yang terhormat Bapak haji Semi
3. Untuk menjawab Tuduhan dari LSM AMPK Dimaksud bersama ini kami sampaikan bukti-bukti Administrasi atau Dokumen agar LSM AMPK mengetahuinya supaya jangan asal tuduh tanpa dasar.
Juru bicara haji semi juga menegaskan bahwa sebelum kami sampaikan Administrasi / Dokumen perlu kami Tegaskan bahwa Aktifitas di daulasi kelurahan akehuda Kec kota ternate Utara adalah bukan penanggung jawab atau pimpinan perusahan Bapak Hi Semi. ( maka tuduhan itu adalah bukti tanpa dasar yang mengarah ke Person / Pribadi). “Tegas Arsad sadik
Adapun dokumen yang dimaksud antara lain:
Baca juga
- Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Menetapkan Kawasan Pesisir Kelurahan Kastela Sebagai Pondok Jaga Konservasi
- Dugaan Pelanggaran Izin Usaha, AMPK Resmi Laporkan Haji Semi ke KPK
A. Surat persetujuan (SIUPAL)Dati Kementrian perhubungan RI firjen perhubungan Laut No : AL.01001/115/SP_SIUPAL/IX/2020.Dasarnya adalah PP 24 THN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN PERUSAHAN TERINTEGRASI SECARA ELETRONIK & PERATURAN MENTRI PERHUBUNGAN NOMOR PM 89 THN 2018.
B. IZIN PRINSIP PENATAAN RUANG OLEH PEMERINTAH KOTA TERNATE MELALUI DINAS PENAMAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU : Nomor : 503/002/IPPR/DPMPTSP/I/2020
C. IZIN OPERASI PERUSAHAAN DARI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KLAS II TERNATE A/N KEMENTRIAN PERHUBUNGAN RI MELALUI DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN LAUT.
D. KEPUTUSAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR : AHU : 00381334.AH.0101TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
E. Ada Bukti pembayaran berupa ebilling pembayaran terhadap Negara
F. Sekarang dalam proses adalah izin perairan dan TUKS sementara TUKS itu sendiri belum bisa diproses karena tanah atau lahan milik negara bukan hak kepemilikan pribadi kelurahan atau daerah.
Jadi semua syarat kami sudah penuhi termasuk kami punya PBM sendiri, Karena dibawa bendera perusahaan pelayanan. Sedangkan PBM melibatkan Tenaga kerja dari kelurahan dufa-dufa dan akehuda jadi masyarakat tetap dilibatkan jadi mohon kalau tara tau masalah jangan bicara sabarang. “Ungkap juru bicara hi semi
Lanjut Juru bicara, mengharapkan kepada AMPK agar segera meminta maaf atas tuduhan yang tidak ada bukti sama sekali, Karena ini pencemaran nama baik. Kami akan proses secara hukum kalau AMPK tidak memberikan bukti yang akurat. “Jelas humas infokom dan juru bicara
Permintaan Tenaga kerja bongkar muat di daulasi khususnya tenaga kerja dari kelurahan dufa-dufa dan kelurahan akehuda marah besar atas tuduhan AMPK yang tidak mendasar.“Tutup Arsad Sadik Sangaji
(#tp/red)
Saran saja untuk Dewan Redaksi, tolong cari editor yang lebih berkualitas, yang tahu cara mengutip untuk kutipan langsung dan tidak langsung, mengerti Point of view, serta teliti dalam pengetikan. Terimakasih.
Terimakasih banyak atas masukannya, akan ditindaklanjuti untuk berita ini. Sebelumnya sudahkami konfirmasi yg bersangkutan karena ini rilisan, namun yg bersangkutan membiarkan.
Terimakasih