Tanggapi Tundingan Humas Infokom HS, AMPK Akan Datangi Penyidik KPK

Nasional172 Dilihat

TIMURPOST.com,JAKARTAAliansi Masyarkat Pemberantas Korupsi (AMPK) telah melakukan penegasan melalui surat klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan kepada Komisi Pembarantasan Korupsi Republik Indonesia pada hari Jumat, (8/22).

Melalui surat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) Nomor : 772/B/DPPAMPK/VII/2022 dengan perihal untuk mengklarifikasi terkait dengan tudingan kepada AMPK yang disampaikan oleh juru bicara H. Semi, yakni Arsad Sadik Sangaji yang juga menjabat sebagai Humas Infokom.

Dalam surat klarifikasi tersebut, AMPK menilai bahwa apa yang telah di sampaikan oleh Jubir H. Semi melalui beberapa media online menujukkan pihak H. Semi kurang memahami pengaduan dan/atau laporan yang disampaikan oleh pihak AMPK di Jakarta (2/22).

Sekretaris jenderal AMPK, Alwi Alu menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan oleh AAMPK kepada KPK RI bahwa adalah bagian dari hak warga negara apabila terdapat temuan dan/atau dugaan terjadi pelanggaran.

Baca juga :

“Tindakan pengaduan yang telah kami sampaikan kepada KPK RI adalah hak warga negara yang apabila terdapat temuan dan/atau dugaan terjadi pelanggaran,” Kata Alwi (8/22).

Lebih lanjut, Alwi menjelaskan bahwa sumber pengaduan a-quo yang diperoleh oleh AMPK berasal dari media kabardaerah.com dan medianasional.id dimana ketika pihak H. Semi dimintai keterangan terkait masalah a-quo menanggapi bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan bukam berasal dari pihaknya.

“Berdasarkan publikasi media kabardaerah.com (wartawan atas nama Domi Lewuk), ketika dimintai keterengan terkait masalah a-quo, H. Semi menerangkan pemberitaan tersebut tidak benar. bahkan dirinya telah mengkonfirmasi kepada wartawan yang menulis berita tersebut, bahwa H. Semi telah mengajukan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) kepada Dirjen Perhubungan Laut bulan Januari (10/20)”, Ungkap Alwi.

Kata Alwi bahwa apa yang telah disampaikan oleh H. Semi mengenai pengajuan TUKS kepada Dirjen Perhubungan Laut tidak sesuai dengan data yang terdapat di Dirjen Perhubungan dan Laut.

“ Berdasarkan data TERSUS dan TUKS yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, pada Provinsi Maluku Utara yang memiliki TUKS hanya PT. Pertamina (Persero) dan itu terdapat di Kota Ternate. Hal mana jika H. Semi menyatakan bahwa telah memiliki izin terkait TUKS di Garis Pantai Kel. Akehuda, Kota Tenate, Provinsi Maluku tidak terdapat pada data Dirjen Perhubungan dan Laut,” Jelas Alwi

Alwi menyampaikan bahwa seharusnya pihak H. Semi lebih transparan ke public dan/atau menyampaikan kepada AMPK terkait izin usaha yang dijalankan pada lokasi a-quo harus sesuai dengan lampiran bukti-buktinya.

“Pihak H. Semi seharusnya menyampaikan tentang izin dan/atau usaha yang dijalankan harus sesuai dengan lampiran bukti-buktinya sehingga  hal tersebut sesuai dengan legitimasi hukum yang sesuai,” Tutur Alwi.

Lanjut Alwi melalui surat klarifikasi tersebut menyampaikan tuntutan AAMPK untuk bertemu secara tatap muka dengan penyidik KPK dalam rangka menindaklanjuti laporan a-quo yang disampaikan oleh H. Semi dan Jubirnya.

“Atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak H. Semi, saya selaku Sekretaris Jenderal akan menindaklanjuti hal tersebut dengan cara menyurati Penyidik KPK untuk dijadwalkan bertemu secara tatap muka,” Tutup Alwi.

#tp/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *