NARASI IKN DAN POLITIK TAHUN 2024
Muhammad Ubaidillah Daga,
Direktur Politik Hukum dan HAM (LKSI)
Secara umum diketahui bahwa selama 360 tahun rakyat Indonesia hidup dalam bayang-bayang ketakutan, kegelisahan, ketertindasan dan ketidakbebasan berpolitik, ekonomi, berbudaya dan berserikat. Singkatnya, bayang-bayang tersebut akhirnya berakhir dengan diproklamasikan kemerdekaan republik Indonesia pada 17 agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat. Kemerdekaan yang di rebut dengan usaha suci bersama masyarakaat tertindas, penuh dengan tragedi berdarah. Perjuangan yang sepatutnya tidak lekang dalam ingatan sejarah.
Proklamasi kemerdekaan yang di prakarsai oleh Soekarno-Hatta mengalirkan energi dan semangat perbaikan serta menandai babak baru perjalanan republik Indonesia. Satu dari sekian banyak langkah awal yang disepakati pendiri bangsa adalah dengan ditetapkannya Jakarta sebagai Ibu kota Negara.
Sekilas arus balik sejarah, penetapan Jakarta sebagai ibu kota adalah kebiasaan kolonial yang pada masa itu masih dikenal dengan Batavia. Menetapkan Batavia sebagai pusat kepentingan administrasi Kolonial Hindia Belanda berangkat dari pengembangan kota pelabuhan “Jayakarta” pada tahun 1619, Yang pada dasarnya penetapan ini adalah hasil pertimbangan VOC yang mempunyai hak monopoli atas kolonial Hindia Belanda untuk memudahkan kepentingan administrasi VOC. Secara resmi pembentukan pemerintahan Batavia pada 4 maret 1621, yang dikenal sebagai ‘Queen of the East’ yang merepresentasikan aktivitas manusia belanda di Hindia Belanda.
Dalam kurun waktu yang cukup lama, pemerintahan kolonial Hindia Belanda tergantikan dengan pendudukan Jepang pada tahun 1942, kemudian dengan strategi merebut perhatian masyarakat Indonesia, nama Batavia diubah oleh pemerintahan militer Jepang sebagai ‘dJakarta’. Terbilang cukup singkat pendudukan Jepang di Indonesia karena tepat 17 Agustus 1945 Indonesia diproklamasikan merdeka. Namun Pada 4 Januari 1946 dengan alasan keamanan ibu kota negara dipindahkan ke Yokyakarta hingga pada 27 Desember 1949 ibu kota negara kembali ke Jakarta. secara De Facto memang begitu adanya.
Sedangkan secara De Jure Jakarta baru ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Kemudian Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari UU No. 11 Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 1999, dan yang masih berlaku hingga saat ini, diatur melalui UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan uraian singkat diatas kita semua bersepakat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara bukan hal baru bagi bangsa ini.
Jalan Panjang sejarah mengantarkan kita pada wacana yang sama tetapi alasan yang berbeda yaitu pemindahan Ibu Kota Negara dari barat (Jakarta) ke timut IKN Nusantara (Kalimantan Timur) berangkat dari pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019 dan dari hasil kajian objektif BAPPENAS yang menyimpulkan bahwa performa Jakarta tidak lagi layak untuk dijadikan IKN,hal ini disebabkan karena pertumbuhan penduduk yang semakin tidak terkendalikan, kondisi lingkungan yang tidak lagi aman, Menurunnya tingkat kenyamanan serta tidak meratanya pertumbuhan ekonomi di lingkaran pulau jawa dan diluar jawa. Dengan hasil kajian itulah megaproyek IKN Nusantara ini disusun naskah akademiknya walaupun kesannya tergesah-gesah dan ditetapkan serta diundangkan pada 15 Februari 2022, menjadi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sebagai negara hukum, sesuai amanat konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, maka perlu dipertegas bahwa Indonesia mempunyai kedaulatan hukum yang mengikat. Oleh segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa megaproyek IKN yang sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR-RI pada 18 Januari 2022 dan diundangkan pada 15 Februari 2022 (UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) harus dijalankan hingga selesai.
Sedikit menambahkan bahwa pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 jika dilihat dalam perspektif politik, maka banyak dari kita yang beranggapan bahwa agar ada jaminan atau landasan yuridisnya. Anggapan demikian tidak disalahkan, karena begitu memang rule of the game yang harus diikuti. Selanjutnya, UU IKN ini terbilang sudah memenuhi asas-asas dalam Pembentukan Peraturan Perudang-undangan yang sebaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Jika ditelaah lebih lanjut menggunakan paradigma konstitusi yang termaktub dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 3 Tahun 2022 sebagai berikut, Pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip, Kesetaraan,Keseimbangan ekologi,Ketahanan,Keberlanjutan pembangunan,Kelayakan hidup, Konektivitas dan Kota cerdas.
Dengan asas dan prinsip yang sedemikian rupa, maka dapat dilihat bahwa pembangunan IKN Nusantara yang sedang berlangsung saat ini sangat visioner juga modern yang tentunya menjunjung tinggi amanat konstitusi.
Selanjutnya, jika dilihat dari salah satu motif pemindahan Ibu Kota Negara maka kita bisa menemukan bahwa untuk menyeimbangkan pembangunan dari Jawasentris menjadi Indonesiasentris.
Singkatnya tidak ada urgensi argumentasi untuk menolak megaproyek IKN, sejauh pemerintah masih memperhatikan keseimbangan ekologi, melanjutkan pemerataan pembangunan dan ekomoni, menjunjung keadilan serta kelayakan hidup manusia, flora maupun fauna nusantara.
Kalaupun di kemudian hari terdapat penyelewengan dan kekeliruan dalam pembangunan serta berjalannya sistem pemerintahan di Ibu Kota Negara baru maka sudah sepatutnya kita sebagai mahasiswa dan kaum muda pada umumnya untuk terus mengaktifkan nalar kritis sebagai mitra kritik pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis serta berkesejahteraan.














