TIMURPOST.com, WAISAI – Salah satu mantan Calon Anggota Legislatif 2019 Dapil II Provinsi Papua Barat dari partai Nasdem telah lulus Tahapan 10 besar Calon Anggota KPU Kab. Raja Ampat.
Hal ini disampaikan Ketua Garda Muda Betkaf Raja Ampat Frans Mambrasar, kepada Posttimur.com pada Sabtu, (27/05/2023).
“Hasil seleksi tahapan anggota KPU Kab/Kota di provinsi Papua Barat Daya teryata ada Oknum Caleg 2019 dari partai Nasdem Dapil II Provinsi Papua Barat, dengan Insil SK telah lulus tahapan hingga 10 ( sepuluh besar),” Ucap Frans.
Ia pun menjelaskan, bahwa KPU NO. 7 TAHUN 2018 tentang Seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota itu jelas sebagaimana pada pasal 5 huruf I yang berbunyi, (Calon anggota KPU yang terdaftar sebagai Anggota partai itu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
“Dalam Kasus ini, saya melihat Timsel KPU Kab/Kota tidak serius dan teliti secara baik dalam tahapan seleksi pemberkasan, Kalaupun serius seharusnya yang bersangkutan atau SK ini seharusnya sudah gugur pada tahapan pemberkasan,” Cetusnya.
Masyarakat ini berharap lanjut kata Frans, agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, serta menjadi tumpuan bagi kita bersama dalam menegakan keadilan dari pada pemilu itu sendiri, Namun Jika dalam tahapan seleksi Penyelenggara saja sudah ada Penyelewengan dan lain sebagainya, bagaimana kita mau mengharapkan pemilu sesuai asasnya.
“Jadi saya meminta kepada KPU RI, KPU PROV. khususnya timsel Kab/Kota agar tegakan aturan main yang telah tertera, dan meninjau kembali berkas yang bersangkutan,” Tegasnya Frans yang juga Ketua Garda Muda Betkaf Raja Ampat.
Kita semua ini punya harapan dan Cita-cita agar iklim demokrasi dan juga iklim politik kita ini berjalan sehat, dan semua itu bermula dari pada penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Maka kami harapkan agar KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Timsel Kab/Kota untuk kembali Meneliti berkas yang bersangkutan, biar ini tidak dapat dicurigai sebagai syarat Kepentingan Partai,” Tutup Frans.
#Fhata