Ketua Permahi Kota Sorong; Timsel KPU Kab/Kota Provinsi Papua Barat Daya, Dianggap Tidak Serius Meneliti Berkas Calon Anggota KPU dengan Baik

Berita, Daerah, Papua471 Dilihat

TIMURPOST.com, SORONG – Tim Seleksi Anggota KPU Kab/ Kota Provinsi Papua Barat Daya, di nilai tidak serius meneliti berkas Calon Anggota KPU dengan baik. Hal tersebut di sampaikan Ketua Permahi Kota Sorong M. Rizal Abusama kepada media Posttimur.com, Sabtu 27/05/2023.

Rizal, Menegaskan bahwa harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, serta menjadi tumpuan bagi kita bersama dalam menegakan keadilan dari pada pemilu itu sendiri.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa asas yang tertanam dalam pemilu itu harus di tegakkan setegak-tegaknya agar supaya terciptanya iklim politik yang sehat dan terhindar dari intervensi dari pada partai politik manapun.

“Amanat PKPU NO. 7 TAHUN 2018 telah menegaskan tentang Seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota pada bagian kedua pasal 5 huruf I yang berbunyi, ( telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” Jelas Rizal.

Namun ternyata apa yang menjadi harapan masyarakat telah jauh dari kenyataan, karena tahapan Seleksi yang sudah Masuk pada tahapan 10 besar teryata ada salah satu oknum calon anggota KPU Kabupaten Raja Ampat yang terindikasi telah mencalonkan diri pada kontestasi politik 2019 lewat partai nasdem Dapil 2 provinsi Papua barat.

“Itu artinya Timsel KPU Kab./Kota terindikasi melakukan penyelewengan adminstrasi salah satu oknum Calon Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat yang berinsial S.K, sehingga yang bersangkutan masih lulus hingga tahapan 10 besar. Padahal yang bersangkutan terindikasi masuk dalam keanggotaan partai dan juga pernah maju berkontestasi pada pemilu tahun 2019 silam” Tegas Rizal.

Ketua Permahi Koto Sorong itu pun meminta kepada KPU RI, KPU Provinsi khususnya Timsel Kab/Kota agar tegakan aturan main yang telah tertera.Dan meninjau kembali berkas yang bersangkutan, sbab kita ketahui bersama bahwa terciptanya iklim demokrasi dan juga iklim politik yang sehat haruslah bermula dari pada penyelenggara pemilu itu sendiri.

“Dan ini adalah salah satu hal yang tidak bisa kita diam sebagai cendikiawan muda, sebab ini sudah masuk sepuluh besar mengapa Timsel bisa membiarkan hal ini terjadi,” Bebernya.

Saya katakan sekali lagi lanjut M. Rizal, sikap DPC. PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SORONG dalam rangka untuk menyikapi persoalan pemilu di tahun 2024 yang telah bersikap mendatangkan salah satu guru besar indonesia untuk memproteksi persoalan-persolan pemilu seperti ini. Jadi, timsel agar tegakan pemilu yang luber dan jurdil harus berawal dari pada penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Artinya keanggotaan KPU haruslah terbebas dari pada intervensi partai politik.

“Jika timsel KPU. Kab./kota membiarkan hal ini terjadi maka saya patut mempertanyakanya kepada timsel sebab timsel harus terbebas dalam jahitan-jahitan partai politik,” Tutup Rizal.

#Fhata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *