Sosialisasi DPTB-DPK, PPK Dan PPS Pulau Gebe Rute Melakukan Raod Show

Berita, Daerah, Maluku Utara2036 Dilihat

TIMURPOS.com, HALTENG – Setiap warga negara indonesia dimana pun anda berada baik Perkotaan ataupun Desa saat ini kita semua tengah menghadapi yang nama tahun politik sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang merupakan sarana demokrasi bangsa indonesia untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Kota, yang di lakukan setiap lima tahun sekali.

Dalam kesempatan ini untuk memastikan dan memaksimalkan efesiensi hak pilih masyarakat agar ikut mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti di Tempat Pemungutan Suara(TPS) sesuai domisilih dalam sistem demokrasi pemilu. Lewat kesempatan penyampaian yang di sampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara(PPK-PPS) Pulau Gebe Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang kini gencar-gencar sedang menggelar kegiatan sosialisasi Daftar Pemilihan Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus (DPTb-DPK) bagi pemilih pindahan di setiap Desa se-Kecamatan Pulau Gebe.

Melalui agenda raod show orasi jalan yang merupakan bagian dari menindak lanjuti kegiatan sosialiasi yang pernah dilakukan pada bulan agustus 2023 kemarin dalam bentuk pertemuan bersama warga di setiap Desa pada pekan bulan lalu terkait sosialisasi DPTb-DPK. Dan saat ini kembali di lakukan lagi sosialisasi yang kedua secara terbuka, karena dengan berjalannya waktu atas hasil pantauan dan pengecekan pelaporan dari warga kepada PPK-PPS terkait DPTb-DPK yang telah di sosialisasikan pekan agustus lalu sejauh ini di nilai masih rendah atau kurang atas laporan dari warga di setiap Desa.

Melalui Divisi Humas dan Sosialisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sunardi Ja’far menyebutkan sampai hari ini belum terlihat begitu efektif pelaporan warga yang sudah mengurus pindah tempat memilih di 8 Desa Kecamatan Pulau Gebe, pada Selasa (10/10/2023).

“”Hanya sebagian warga lainnya dapat melaporkan pinda memilih, sehingga dengan menggelar agenda road show atau himbauan ke dua ini bisa dapat memastikan jumlah tersebut akan terus bertambah karena periode proses pengurusan pindah tempat memilih masih bisa dilakukan sampai 15 Januari 2024 atau H-7 pelaksanaan Pemilu 2024 bagi syarat umum. Syarat umum tersebut, antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di LP, tugas belajar, tertimpa bencana, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili,” Bebernya Sunardi.

Sedangkan, lanjut kata Sunardi yang juga anggota PPK Kec. Pulau Gebe itt. Untuk syarat khusus, proses mengurusnya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 atau H-7 pelaksanaan Pemilu 2024. Syarat khusus ini, antara lain pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang bertugas melakukan pemungutan suara, saksi, atau pemantau Pemilu.

“Proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu tempat domisili tempati saat ini. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024. Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online,” Jelasnya.

Proses mengurus pindah memilih ini bisa dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sama Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Pulau Gebe dan KPU Halteng baik di tempat asal atau daerah tujuan. Dengan berdasarkan hak pinda pemilih sendiri dan tidak boleh diwakilkan. Indikator ini mengingatkan menjadi pemilih pindahan juga harus menjadi perhatian bersama bukan hanya penyelenggara pemilu tetapi warga masyarakat pun sangat di harapkan untuk partisipasinya atas pelaporan pada tahapan DPTb-DPK yang sementara berjalan memiliki risiko yang harus diterima saat pemilihan nanti. Risiko tersebut yakni jumlah surat suara yang diterima tidak berjumlah lima lembar ini bergantung pada jenis perpindahan.

“Untuk perpindahan antar dapil atau daerah pemilihan, maka surat suara yang diterima hanya empat lembar yakni surat suara pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi. Sedangkan untuk perpindahan antar kabupaten, surat suara yang diterima antara lain untuk pilpres, DPR RI, dan DPD RI. Lalu perpindahan antarprovinsi maka surat suara yang diterima hanya untuk Pilpres,” Tutup Sunardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *