Serahkan Ito Gapura Ke Pemkot Tidore, Akademisi Unkhair Nilai Kebijakan Pemkab Halteng Tidak Elegan

Daerah231 Dilihat

Posttimur.com–Sikap Pemkab Halmahera Tengah dalam menyerahkan barang milik daerah (BMD) ke pemerintah kota Tidore kepulauan merupakan kebijakan yang sangat tidak elegan. Aset daerah yang harusnya bisa dikelola secara baik dan benar untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Akademisi Universitas Khairun Terntae, Dr muammil sun’an kepada media ini mengatakan sikap pemkab Halteng ini sangat tidak elegan dan populis. Sabtu, (25 November 2023)

Menurut Muammil, barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

“Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya”.

Oleh karena itu, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah menjadi mutlak, sehingga dapat mendorong kemampuan fiskal.”Pungaksnya

Akademisi Universitas Khairun ini, menilai pemda halteng tidak profesional, sebab Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari Barang Milik Daerah yang dimiliki dan dikelola.”Ungkapnya

Dengan diserahkannya atau dihibahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Ito Gapura dan barang muatan kapal tenggelam dari pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merupakan kebijakan yang tidak populis.

Oleh karena barang milik daerah (BMD) Pemkab Halmahera Tengah diperoleh tidak secara gratis melainkan terhitung dalam belanja/pembiayaan Pemda, yang diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah berupa PAD.

“Apa tujuan dari Pemkab Halmahera Tengah dengan menghibahkan barang milik daerah tersebut kepada pemerintah kota Tidore kepulauan? Karena proses hibah bukan solusi dalam pengelolaan barang milik daerah”, Ujar Muammil

Apalagi aset Pemkab Halteng tersebut sementara dihuni oleh mahasiswa asal Halmahera Tengah, dan kenapa DPRD hanya bungkam dan menyetujui padahal aset tersebut tentunya punya nilai ekonomis dalam menunjang keuangan daerah.” Jelas Muammil

Harusnya DPRD tidak diam dalam proses hibah barang milik daerah, karena menyangkut fungsi DPRD yakni penganggaran (budgeting).”Tutur Muammil 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *