Posttimur.com, Halsel–Mengecam Tindakan Penganiayaan Seorang Oknum Guru MAN 1 Halmahera Selatan Terhadap Dua Siswa yang berinisial AS dan ST. Kami bersikap dengan ini melakukan rilis kecaman bahwa kami menilai tindakan ini berhabaya bagi para siswa, (05/020/024)
Tindakan kekerasan merupakan bagian dari tindakan yang tidak manusiawai selain itu, seorang guru harus mengerti aturan dan tata tertib sebagai pendidik, kami menilai perbuatan Oknum Guru MAN 1 Hal-sel, ini justru melangar UU NO : 30,
Tentang Perlindungan Anak : Pasal 9 Ayat (1 A) Menyatakan : Setiap Anak Berhak Perlindungan di Satuan Pendidikan dari kejahatan Seksual dan Kekerasan yang di Lakukan oleh pendidik, Tenaga kependidikan, Sesama Peserta Didik, dan/ Atau Pihak Lain. Jelas Ari selaku warga PELRI)
Ari juga menyebut, “di saat yang bersamaan tindakan Penganiayaan dilakukan oleh Oknum Guru MAN 1 Hal-sel tersebut menyalahi dan melanggar Prinsip Profesionalitas yang Tertuang Dalam UU No 14 Tahun 2005 Tentang guru Dan Dosen. Pasal 7 Ayat 2”. “Sebut Ari.
Karena itu kami mengecam dan mengutuk keras praktek premanisme yang dilakukaan oleh Oknum Guru MAN 1 Hal-Sel, dengan itu kami menuntut kepada pihak terkait sebagai pemegang wewenang sebut saja Bupati Halmahera Selatan untuk menindak tegas Oknum Guru tersebut : Sebagaimana yang kami cantumkan dalam tuntutan kami.
1. PECAT Pak Abddu Alhadat guru MAN 1 HAL
2. HENTIKAN KEKERASAN FISIK DI LINGKUNGAN SEKOLAH MAN 1 HALSEL
Reporter : Ajim Umar