POSTTIMUR.COM, TERNATE—Tim kuasa hukum Dano Abdullah Iskandar Alam lewat konferensi pers memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan kuasa hukum Sultan Muda Bacan M. Irsyad Maulana terkait polemik yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.
Dalam konfernsi pers berlangsung pada Jumat (2/8/2024), tim kuasa hukum Dano Abdullah Iskandar Alam menegaskan bahwa kegiatan pelantikan organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak pada 20 Juli 2024 merupakan kegiatan legal yang bersifat sosial dan budaya.
“Kegiatan tersebut bertempat di aula kantor Bupati dan dihadiri pihak pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” tulis tim kuasa hukum Dano Abdullah Iskandar Alam, Abdullah Adam.
Didampingi rekannya Sulardi Buton, Abdullah Adam juga menyatakan bahwa pernyataan kliennya dalam video tanggal 27 Juli 2024 merupakan tanggapan atas pernyataan M. Irsyad yang dianggap telah menyudutkan kehormatan keluarga besar Dano Abdullah Iskandar Alam.
“Klien kami hanya menyampaikan pendapat sebagai bagian dari masyarakat adat (bangsawan) Bacan dan warga negara Indonesia. Hal ini dilindungi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945,” jelasnya.
Abdullah Adam juga menegaskan bahwa klien mereka tidak akan meminta maaf kepada M. Irsyad atas pernyataannya tersebut.
“Klien kami tetap pada pendirian terkait pernyataan tersebut. Kalaupun dianggap menuduh, silakan membuktikan sesuai langkah hukum yang akan diambil,” pungkasnya.
konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945,” jelasnya.
Abdullah Adam juga menegaskan bahwa klien mereka tidak akan meminta maaf kepada M. Irsyad atas pernyataannya tersebut.
“Klien kami tetap pada pendirian terkait pernyataan tersebut. Kalaupun dianggap menuduh, silakan membuktikan sesuai langkah hukum yang akan diambil,” pungkasnya.**