Oleh: Muis Ade
Pemerhati Pendidikan
Dunia pendidikan di Kota Ternate kembali diuji. Bukan hanya oleh krisis kekurangan guru yang tak kunjung teratasi, tetapi juga oleh keputusan yang mencederai akal sehat publik: ditunjuknya kembali seorang mantan kepala sekolah dengan rekam jejak buruk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di SMA Negeri 9 Ternate.
Kekurangan guru adalah masalah klasik, namun dampaknya sangat serius. Di sejumlah sekolah negeri, termasuk SMA Negeri 9, kekosongan guru pada mata pelajaran inti seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), PPKn, Prakarya, dan Seni Budaya telah berlangsung lama. Sayangnya, pemerintah provinsi terkesan lambat dan tidak sistematis dalam merespons persoalan ini. Proses rekrutmen melalui jalur PPPK maupun CPNS tidak disertai pemetaan kebutuhan yang jelas, sehingga ketimpangan distribusi guru masih terus terjadi di berbagai sekolah.
Lebih ironis lagi, di tengah situasi yang menuntut perbaikan manajemen pendidikan, publik justru dikejutkan oleh keputusan mengangkat kembali sosok dengan rekam kepemimpinan bermasalah sebagai PLT kepala sekolah. Keputusan ini tidak hanya mengabaikan aspirasi warga sekolah, tetapi juga melemahkan semangat reformasi tata kelola pendidikan yang transparan dan berbasis integritas.
Kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simbol kepemimpinan moral dan akademik. Ketika posisi penting ini dipercayakan kepada figur yang bermasalah, pesan yang sampai ke guru, siswa, dan masyarakat adalah bahwa rekam jejak buruk dapat ditoleransi—bahkan diberi panggung kembali. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi merusak ekosistem pendidikan dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Kekurangan Guru di SMA Negeri 9 Ternate: Masalah Lama yang Terus Terulang
Panitia Qurban Masjid Al Islah Gelar Penyembelihan Hewan Qurban di Kelurahan Moti Kota
Yang dibutuhkan SMA Negeri 9—dan sekolah-sekolah lain di Kota Ternate—bukan semata tambahan guru, tetapi juga kepemimpinan yang bersih, profesional, dan visioner. Penunjukan kepala sekolah, termasuk PLT, harus melalui mekanisme yang terbuka, akuntabel, serta didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif. Sekolah bukan ruang kompromi bagi kepentingan politik atau loyalitas semu.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memikul tanggung jawab moral untuk menghentikan praktik-praktik semacam ini. Pendidikan adalah urusan strategis. Jika proses rekrutmen pemimpin sekolah mengabaikan integritas dan kompetensi, maka tidak mengherankan jika mutu pendidikan kita stagnan—bahkan mundur.
Sudah saatnya kita memutus siklus ketidaktegasan dalam dunia pendidikan. Anak-anak kita berhak mendapatkan guru yang memadai dan pemimpin sekolah yang layak menjadi panutan. Jangan biarkan mereka tumbuh dalam sistem yang permisif terhadap ketidakbecusan dan rekam jejak masa lalu yang buruk.










