Kebijakan Hilirisasi Nikel: Ketimpangan Struktural yang Merampas Kedaulatan Rakyat Maluku Utara

Opini1422 Dilihat

Oleh: Dilfan Najim

Presiden BEM FEB Unkhair Ternate

Di balik pesona keindahan alam dan keberagaman budaya Indonesia Timur, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa: cadangan mineral, batu bara, hingga emas. Kekayaan ini menjadikan wilayah timur Indonesia, khususnya Maluku Utara sebagai medan persaingan antara negara-negara besar dan korporasi asing yang berlomba memenuhi kebutuhan pasar global serta kemakmuran negaranya masing-masing.

Maluku Utara merupakan provinsi dengan cadangan sumber daya alam yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki cadangan nikel sebesar 5,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut, 1,86 miliar ton atau sekitar 35% berada di Maluku Utara, menjadikannya provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Wilayah dengan konsentrasi tertinggi terletak di Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.

Kontribusi sektor pertambangan, khususnya pengolahan nikel, sangat besar terhadap perekonomian Maluku Utara. Pada tahun 2024, sektor ini menyumbang 18,52% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi, serta mendominasi ekspor daerah hingga mencapai 47,85%. Bahkan, nilai ekspor Maluku Utara meningkat tajam dari USD 876,76 juta (Rp14 triliun) pada Oktober 2024 menjadi USD 1,484 miliar (Rp23,7 triliun) pada November, atau naik 69,32%.

Secara logika, angka-angka tersebut seharusnya menjadikan Maluku Utara sebagai pusat kemakmuran. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan ketimpangan yang semakin melebar. Kebijakan hilirisasi nikel justru memperkuat ketidakadilan struktural. Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat, kekayaan alam dialihkan ke tangan pejabat daerah, oligarki di Jakarta, dan investor asing, terutama dari China.

Baca Juga:

Raja Ampat: Surga yang Nyaris Ditambang, Layakkah?

Genosida Ekologis di Indonesia Timur: Pembangunan atau Penindasan?

Pembangunan yang dijanjikan berubah menjadi proses peminggiran. Masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan hutan mulai kehilangan ruang hidup. Mereka tak menolak pembangunan, tetapi menolak ekspansi tambang yang merusak lingkungan dan menghancurkan sumber penghidupan. Alih-alih memperkaya, pertambangan justru memperparah kemiskinan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 mencatat bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 79,690 jiwa. Ironisnya, kemiskinan tertinggi justru terjadi di kawasan industri nikel, seperti Halmahera Tengah (10,71%) dan Halmahera Timur (11,91%). Ini menunjukkan bahwa keberadaan industri nikel tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih parah lagi, kebijakan proyek strategis nasional dan hilirisasi nikel telah mengubah tanah leluhur menjadi medan eksploitasi. Masyarakat yang berani bersuara harus berhadapan dengan intimidasi, represi, bahkan kriminalisasi. Kasus penahanan 11 warga Maba Sangaji yang hingga kini masih mendekam di tahanan, serta kekerasan yang menimpa warga adat Wayamli di Haltim, adalah bukti nyata bahwa rakyat harus membayar mahal jika ingin mempertahankan hak atas tanah dan sumber dayanya.

Kerusakan ekologis pun tak terelakkan. Hasil penelitian Nexus Foundation dan Universitas Tadulako mengungkapkan adanya kandungan arsenik dan merkuri dalam ikan tangkapan nelayan di Teluk Weda, indikasi serius dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Di balik semua ini, negara justru memfasilitasi perampasan tersebut melalui berbagai regulasi: UU Penanaman Modal Asing, UU Minerba 2009, UU Minerba 2020, hingga revisi terbaru UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025. Semua ini menjadi “karpet merah” bagi korporasi asing, sementara masyarakat lokal khususnya di sekitar tambang, semakin sulit mengakses kebutuhan dasar. Pemerintah, bersama oligarki dan aparatur keamanan, menjadi pelindung kepentingan modal, bukan pelindung rakyat.

Ironisnya, pemerintah juga giat mengampanyekan konsep ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian dari komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Namun, realitasnya jauh dari narasi tersebut. Konsep ekonomi hijau hanya menjadi teks kosong tanpa implementasi nyata. Kerusakan lingkungan terus terjadi, masyarakat adat semakin tersingkir, dan kesejahteraan tetap jauh dari jangkauan.

Menurut Markandya dan Barbier, ekonomi hijau seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan (Retnosuryadi, 2024). Namun, di Indonesia, penerapan green economy justru melayani kepentingan korporasi besar. Masyarakat adat dan lokal hanya menjadi korban dari sistem yang menyamakan pembangunan dengan ekspansi industri ekstraktif.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka, sudah saatnya kita menolak revisi UU Minerba 2025 dan menuntut dikembalikannya kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri.

Maluku Utara tidak boleh terus menjadi korban. Kesejahteraan sejati hanya bisa dicapai jika pembangunan dilakukan dengan adil, partisipatif, dan berkelanjutan, bukan sekadar menguntungkan investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *