Oleh: Siti Kirana Duwila
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Khairun Ternate.
Maluku Utara merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki kekayaan luar biasa, baik dari segi geografi, ekonomi, maupun budaya. Dengan sumber daya alam yang melimpah seperti tambang, perikanan, serta potensi pariwisata laut, seharusnya Maluku Utara dapat menjadi contoh dalam perencanaan wilayah yang adil, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Namun realitanya, arah pembangunan di provinsi ini masih diwarnai oleh ketimpangan dan bias struktural yang merugikan daerah-daerah terpencil.
Salah satu permasalahan utama adalah ketimpangan pembangunan antarwilayah. Fokus pembangunan yang cenderung terpusat di wilayah seperti Ternate dan Halmahera Tengah telah menciptakan jurang ketimpangan dengan pulau-pulau kecil yang minim akses terhadap infrastruktur dasar dan layanan publik. Prinsip keadilan spasial seolah belum menjadi landasan utama dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal setiap wilayah semestinya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang setara.
Di sisi lain, dominasi korporasi besar dalam penguasaan lahan, khususnya oleh perusahaan tambang dan perkebunan, menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat. Sering kali, revisi RTRW dilakukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, bukan kebutuhan riil masyarakat lokal. Hal ini mencerminkan masih kuatnya pendekatan top-down dalam proses perencanaan wilayah, yang kurang membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.
Permasalahan lainnya adalah minimnya pemanfaatan teknologi spasial dalam pengambilan kebijakan ruang. Padahal, dengan dukungan Sistem Informasi Geografis (SIG), pemetaan drone, serta platform digital lainnya, proses perencanaan bisa menjadi lebih akurat, responsif, dan transparan. Ketertinggalan dalam aspek ini membuat proses pengambilan keputusan tidak mampu menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan yang berkembang cepat di lapangan.
Baca Juga:
Polda Maluku Utara Dibanjiri Aksi Protes, Demonstran Dipukul Mundur Polisi
Strategi Desain Kemasan untuk Tingkatkan Nilai Jual Salak Bobo di Kota Tidore Kepulauan
Melihat kenyataan tersebut, saya berpandangan bahwa perencanaan wilayah Maluku Utara harus diperbaharui dengan menekankan tiga prinsip utama:
- Partisipasi masyarakat yang aktif, terutama dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RPJPD, agar perencanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata warga lokal.
- Perlindungan lingkungan hidup, dengan menolak ekspansi industri ekstraktif yang merusak ruang hidup dan ekosistem alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
- Pemanfaatan teknologi cerdas, untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang berbasis data, terbuka, dan adaptif terhadap perubahan.
Pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan harus menjamin pemerataan dan keberlanjutan. Maluku Utara tidak seharusnya menjadi contoh dari pembangunan yang eksploitatif, melainkan pemimpin dalam perencanaan wilayah kepulauan yang berkeadilan, inovatif, dan berpihak pada masa depan.
Jika momentum penyusunan RPJPD 2025–2045 dimanfaatkan secara serius dan inklusif, maka Maluku Utara memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi provinsi maritim yang makmur, kuat, dan inklusif, di mana pembangunan benar-benar menyentuh seluruh lapisan dan sudut wilayahnya, termasuk yang paling terpencil sekalipun.










