
POSTTIMUR.COM, Haltim_ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat, memimpin apel pagi sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Senin (6/10/2025).
Apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Halmahera Timur itu diwarnai dengan sikap tegas Sekda terhadap sejumlah pegawai yang kedapatan tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Yang malas-malasan ikut apel pagi itu segera ditelepon untuk hadir. Ini sudah berulang kali terjadi, masih banyak yang belum disiplin,” tegas Ricky di hadapan peserta apel.
Menurut Ricky, kedisiplinan merupakan cerminan tanggung jawab pegawai terhadap amanah yang diemban. Karena itu, ia menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang tidak menaati aturan kedisiplinan.
“Mulai hari ini, siapa pun yang masih tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan yang jelas, baik ASN, PNS, maupun PPPK, akan dipindahkan tugasnya ke wilayah Maba Utara,” ujarnya dengan nada serius.
Ricky menambahkan, apel pagi bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan wadah penting untuk menyampaikan informasi, arahan, dan evaluasi kinerja di setiap perangkat daerah.
“Apel itu penting. Banyak hal yang disampaikan untuk kelancaran pelayanan pemerintahan. Jangan anggap sepele,” katanya.
Sekda juga mengingatkan bahwa setiap pegawai digaji dari uang rakyat, sehingga sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan disiplin dan tanggung jawab.
“Kalian digaji dari pajak masyarakat, jadi harus benar-benar menjaga kehadiran. Ini hanya apel pagi saja masih banyak yang lalai,” ungkapnya.
Ricky berharap, melalui penegasan ini, seluruh aparatur pemerintah daerah dapat lebih sadar akan peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pemerintahnya masih malas, bagaimana kesejahteraan masyarakat bisa meningkat,” tandasnya.(*)
















