‎Diduga Lakukan Tindak Asusila, Ayah Tiri di Haltim Dilaporkan ke Polisi

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Seorang pria berinisial ORF (32) dilaporkan ke Polsek Wasile atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada Minggu malam, 16 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

‎Korban, yang berstatus siswi kelas 2 SMA, datang melapor didampingi ibu kandungnya, S (45), serta anggota keluarga lainnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di sebuah penginapan di Tobelo, di kediaman mereka, hingga kejadian terakhir yang berlangsung di area kebun pada 19 Oktober 2025.

‎Korban disebut sebelumnya tidak berani melapor karena merasa terancam oleh pelaku. Setelah akhirnya memberanikan diri, korban mengaku lebih lega karena kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.

‎Ibu korban berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami hanya ingin kasus ini diproses sesuai aturan,” ujarnya.

‎Kapolsek Wasile, AKP Mus Senen, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kami sedang membuat berita acara interogasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.

‎Pihak kepolisian hingga kini terus mendalami laporan tersebut. Identitas lengkap terduga pelaku sengaja tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *