Bupati Haltim Ultimatum Pemilik Sapi Lepas, Sosialisasi 3 Bulan Sebelum Penertiban

POSTTIMUR.COM, HALTIM _ Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menginstruksikan penertiban ternak sapi yang dilepasliarkan di kawasan permukiman dan jalan umum sebagai bagian dari upaya mewujudkan program ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).

Kebijakan ini diambil setelah banyak laporan masyarakat mengenai kerusakan tanaman warga serta kondisi jalan yang kotor akibat ternak sapi yang berkeliaran, terutama di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Kecamatan Maba Selatan.

“Bagaimana kita bisa mewujudkan lingkungan yang rapi dan indah jika tanaman warga dirusak dan kotoran ternak berserakan di mana-mana. Ini soal kedisiplinan pemilik ternak,” kata Ubaid, Jumat (13/3/2026).

Pemerintah daerah memberikan masa sosialisasi selama tiga bulan kepada para pemilik ternak untuk menyiapkan kandang dan menghentikan kebiasaan melepas sapi di area publik.

Bupati menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penertiban tegas terhadap ternak yang masih ditemukan berkeliaran di wilayah Kota Maba dan Maba Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *