Posttimur.com, Maba – DPRD Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II, Jumat (27/3/2026).
Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Haltim itu dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Ketua DPRD Idrus E. Maneke, Wakil Ketua II Abdul Latif Mole, serta jajaran pimpinan OPD.
Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke menegaskan, penetapan ini merupakan bagian dari agenda legislasi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Bapemperda Sodik Efendi mengungkapkan, total 27 Ranperda merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, DPRD mengusulkan 16 Ranperda strategis, di antaranya terkait pemilihan kepala desa, perlindungan lingkungan hidup, minuman beralkohol, ruang terbuka hijau (RTH), hingga penanggulangan stunting.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong regulasi tentang perlindungan masyarakat hukum adat, tanah adat, hingga fasilitasi pesantren dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah mengusulkan 11 Ranperda, yang didominasi sektor keuangan daerah seperti pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Selain itu, terdapat juga Ranperda strategis lainnya, seperti keterbukaan informasi publik, pemberdayaan nelayan kecil, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menegaskan, kesepakatan 27 Ranperda ini menjadi bukti sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Ini adalah komitmen bersama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Haltim ke depan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(Red)
















