POSTTIMUR.COM, SOFIFI- Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, terkait luas konsesi kawasan hutan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Dari total sekitar 2,5 juta hektare kawasan hutan di Maluku Utara, hampir satu juta hektare diketahui telah masuk dalam skema perizinan—angka yang dinilai mengkhawatirkan bagi masa depan lingkungan di wilayah kepulauan tersebut.
Alih-alih menyoroti potensi risiko ekologis, Basyuni justru memandang keberadaan konsesi sebagai instrumen yang mempermudah pengawasan.
“Kurang lebih satu juta hektare sudah masuk konsesi perizinan. Dengan adanya konsesi, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Pernyataan ini langsung menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai pendekatan tersebut cenderung mengabaikan dampak jangka panjang dari ekspansi izin, terutama di daerah dengan kerentanan ekologi tinggi seperti Maluku Utara yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang kaya namun rentan terhadap eksploitasi.
Basyuni menjelaskan bahwa kawasan hutan di Maluku Utara terbagi dalam beberapa fungsi, dengan dominasi kawasan konservasi margasatwa yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, penjelasan ini dinilai belum mampu menjawab kekhawatiran publik, khususnya terkait meningkatnya tekanan terhadap hutan produksi dan hutan lindung.
“Luas kawasan hutan di Maluku Utara sekitar 2,5 juta hektare dan terbagi dalam beberapa fungsi,” katanya.
Data Dinas Kehutanan Maluku Utara mencatat luas Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) mencapai sekitar 40 ribu hektare. Dari angka tersebut, sekitar 80 persen dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan—sektor yang selama ini kerap dikaitkan dengan laju deforestasi dan degradasi lingkungan.
“PPKH di Maluku Utara kurang lebih 40 ribu hektare dan sekitar 80 persen didominasi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Basyuni menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tidak menjadi persoalan selama telah mengantongi izin resmi. Pernyataan ini kembali memantik pertanyaan publik terkait sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan di tengah derasnya arus investasi.
“Sepanjang aktivitas pertambangan dilakukan sesuai izin dan berada dalam area konsesi yang telah disetujui melalui PPKH, maka secara aturan tidak ada masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kewenangan pengawasan utama berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya berperan dalam monitoring dan evaluasi terbatas.
“Pengawasan rutin terhadap PPKH dilakukan oleh BPKH Wilayah VI Manado. Pemerintah daerah hanya terlibat dalam monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut justru dinilai sebagian pihak sebagai bentuk lempar tanggung jawab. Di tengah masifnya ekspansi konsesi dan dominasi sektor pertambangan di kawasan hutan, publik kini mempertanyakan sejauh mana peran aktif Dinas Kehutanan Maluku Utara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan. (*)














