POSTTIMUR.COM, TERNATE- Dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh BPD HIPMI Maluku Utara mencuat ke publik setelah berujung pada laporan tindak pidana penipuan di Polres Ternate. Seorang warga berinisial SL resmi melaporkan FA, yang disebut sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, yang memastikan telah menerima laporan resmi dengan Nomor: STPL/234/IV/2026/Res Ternate. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin membenarkan bahwa laporan telah diproses dan kini memasuki tahap penyelidikan awal.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” tegas Bakri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari dugaan janji FA kepada SL terkait pemberian jabatan strategis di organisasi tersebut. SL dijanjikan akan menduduki posisi Wakil Ketua Umum apabila FA berhasil terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara.
Dalam prosesnya, FA diduga meminta dukungan dana kepada SL dengan dalih kebutuhan kegiatan organisasi. Awalnya, SL menyerahkan uang sebesar Rp40 juta, yang kemudian berlanjut secara bertahap hingga total mencapai Rp130 juta.
Namun, setelah dana diserahkan sepenuhnya, jabatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Puncaknya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIT, SL bertemu dengan FA di kawasan Green Fatma, Ternate, untuk menuntut pengembalian dana. Dalam pertemuan itu, FA disebut berjanji akan mengembalikan uang pada hari Jumat.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan pukul 17.00 WIT, pengembalian dana tak kunjung dilakukan.
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, SL akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi mencoreng citra organisasi kepemudaan di Maluku Utara, khususnya terkait transparansi dan integritas dalam proses kepemimpinan. (*)
















