POSTTIMUR.COM, SORONG- Komitmen menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong. Selasa (7/72026).
Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyerahan simbolis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari percepatan Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Anggrek Lantai II Kantor Wali Kota Sorong, dihadiri Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.P.A., Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong Pamelia Tambunan, S.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan DPRK Kota Sorong, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Program ini merupakan implementasi Keputusan Bersama sejumlah kementerian dalam rangka percepatan pembangunan tiga juta rumah, sekaligus tindak lanjut Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sorong menyerahkan secara simbolis dokumen PBG dan pembebasan BPHTB kepada tiga perwakilan penerima dari PT Gema Papua Nusantara dan Perumahan KPR Aqwa Zubari Mandiri. Penyerahan turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong bersama unsur Forkopimda dan DPRK sebagai simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Sorong telah menerbitkan 227 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis serta memberikan 23 pembebasan BPHTB kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi yang ketat sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, status wajib pajak MBR, maupun objek pajak.
Penerima manfaat pembebasan BPHTB berasal dari sejumlah pengembang perumahan, di antaranya PT Gema Papua Nusantara, Perumahan KPR Aqwa Zubari Mandiri, PT Kadar Baru Berkah, PT Dinasti Jaya Propertindo, dan PT Mating Papua Sejahtera.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sorong menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar menjalankan proses verifikasi secara cermat sehingga program tersebut tepat sasaran.
“Program ini harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya minta OPD melakukan verifikasi secara selektif agar fasilitas ini tidak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya mampu,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa meskipun kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Sorong tetap berkomitmen mendukung program strategis pemerintah pusat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., menegaskan bahwa BPN memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan rumah layak melalui pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara BPN, Pemerintah Kota Sorong, dan Forkopimda menjadi kunci dalam mempercepat implementasi Program Tiga Juta Rumah.
Kolaborasi tersebut tidak hanya mempercepat proses administrasi pertanahan dan perizinan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan dukungan lintas sektor, Program Tiga Juta Rumah diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat Kota Sorong. (*)
