Ketua BEM FIB Unkhair Desak Proses Hukum Dugaan Pelecehan Budaya Cakalele, Soroti Ancaman terhadap Martabat Adat

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (BEM FIB) Universitas Khairun, mengecam keras dugaan tindakan sejumlah konten kreator dan musisi di Maluku Utara yang dinilai merendahkan nilai-nilai adat dan budaya melalui siaran langsung di media sosial. BEM FIB, menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan terhadap warisan budaya masyarakat adat, khususnya tradisi Suku Tobelo-Galela.

Kecaman tersebut muncul setelah beredarnya dua potongan video yang memperlihatkan sejumlah influencer diduga menjadikan tarian Cakalele sebagai bahan candaan dan konten hiburan saat melakukan siaran langsung. Tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga menunjukkan minimnya penghormatan terhadap sejarah dan identitas masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Ketua BEM FIB Universitas Khairun, Arya Fitra, menegaskan bahwa Cakalele bukan sekadar pertunjukan seni yang dapat diperlakukan sebagai objek hiburan semata. Menurutnya, tarian tersebut merupakan simbol kehormatan, keberanian, serta representasi historis masyarakat Maluku Utara yang memiliki makna filosofis mendalam.

Tangkapan layar sejumlah influencer yang diduga menjadikan tarian Cakalele sebagai bahan candaan, sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak.

“Mereka memperoleh saweran dan perhatian publik melalui siaran langsung, tetapi justru menjadikan tarian Cakalele sebagai bahan lelucon yang dianggap tidak bernilai. Ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan menyangkut penghormatan terhadap identitas budaya suatu masyarakat,” ujar Arya.

Arya menilai, dalam perspektif kebudayaan, tindakan yang diduga dilakukan para influencer tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai yang melekat pada tradisi lokal. Setiap ekspresi budaya tradisional, katanya, mengandung memori kolektif, pengetahuan sejarah, serta sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat pendukungnya.

“Ketika simbol budaya direduksi menjadi bahan olok-olok, yang diserang bukan hanya sebuah tarian, tetapi juga martabat komunitas yang menjaga dan mewariskannya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keberagaman budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, BEM FIB menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut Arya, dugaan pelecehan terhadap simbol budaya yang menjadi identitas suatu kelompok masyarakat perlu dikaji secara hukum karena berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap karakter budaya dan etnis tertentu.

“Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa diskriminasi ras dan etnis merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengurangi atau mencabut pengakuan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu, tindakan yang merendahkan identitas budaya suatu kelompok patut mendapat perhatian serius,” katanya.

Lebih lanjut, BEM FIB menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar konten media sosial. Kasus ini dinilai menyangkut penghormatan terhadap kebhinekaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di daerah yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal seperti Maluku Utara, budaya tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi sumber nilai, etika sosial, dan pandangan hidup masyarakat.

Atas dasar itu, BEM FIB bersama sejumlah elemen pemuda telah melakukan kajian dan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Mereka juga berencana menggandeng bantuan hukum guna mengawal proses pelaporan dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dianggap mencederai nilai-nilai budaya daerah.

“Kami telah melakukan kajian secara khusus dan bersepakat bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Kami juga sedang berkoordinasi untuk mendapatkan pendampingan hukum agar proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Arya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai tanggung jawab untuk menghormati identitas budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Di era media sosial, sensitivitas terhadap warisan budaya bukan hanya persoalan etika, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberagaman Indonesia sebagai kekayaan nasional yang harus dihormati dan dilindungi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *