POSTTIMUR.COM, TERNATE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Penahanan tersebut menjadi langkah lanjutan Kejati Maluku Utara dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek strategis yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil penyidikan sementara yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian proyek.
Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia dikawal ketat petugas Kejati serta didampingi kuasa hukumnya sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter.
“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.
Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyatakan kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik dan dinilai layak menjalani penahanan, meski tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp17,5 miliar tersebut.
Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut. (*)
















