POSTTIMUR.COM, TERNATE – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, melontarkan kritik keras terhadap PT Gane Tambang Sentosa (GTS) terkait dugaan penggusuran lahan milik warga di Desa Obi Fluk, Kabupaten Halmahera Selatan.
Yusri menyebut perusahaan diduga terus mencari berbagai alasan untuk menunda penyelesaian pembayaran lahan perkebunan seluas sekitar 20 hektare milik seorang warga berinisial KS. Menurutnya, lahan tersebut merupakan kawasan perkebunan produktif, bukan sekadar lahan kapling kosong.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, lahan itu sebelumnya telah diukur bersama antara pihak PT GTS, pemilik lahan, dan pemerintah desa. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa lahan tidak boleh digusur sebelum proses pembayaran diselesaikan,” ujar Yusri, Minggu (2/8/2026).
Namun, ia mengungkapkan bahwa sekitar 15 hari lalu perusahaan diduga tetap membuka akses jalan dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 50 meter yang masuk ke area perkebunan warga.
Menurut Yusri, tindakan tersebut dilakukan ketika pemilik lahan sedang berada di Ambon untuk menjalani pengobatan.
“Saya melihat ini sebagai pola lama yang pernah terjadi pada saat pembangunan bandara di Kawasi beberapa tahun lalu. Ketika pemilik lahan tidak berada di lokasi, aktivitas penggusuran justru dilakukan,” katanya.
Mantan Pengurus Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO) itu juga mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan saat memprotes penggusuran tersebut.
Ia menyebut salah seorang yang disebut sebagai bagian dari hubungan masyarakat (LA) PT GTS diduga mengancam pemilik lahan dengan meminta agar mengembalikan uang pembayaran kapling yang sebelumnya telah diterima.
Menurut Yusri, persoalan tersebut bermula dari perbedaan penilaian harga lahan. Ia menyatakan pihak perusahaan melalui seorang perwakilan bernama Roni menginginkan pembayaran dilakukan. menggunakan harga lahan kapling sebesar Rp2.000 per meter persegi tanpa memperhitungkan nilai tanaman yang tumbuh di atasnya.
Padahal, kata dia, perkebunan tersebut memiliki aset produktif berupa sekitar 100 pohon kelapa, sekitar 500 pohon pala, serta kurang lebih 2.000 pohon kakao yang menurutnya semestinya menjadi bagian dari perhitungan ganti rugi.
“Kalau tanaman produktif itu tidak dihitung, tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini memang kebijakan perusahaan atau hanya keinginan oknum tertentu?” ujarnya.
Mengutip pandangan filsuf Karl Marx mengenai praktik eksploitasi, Yusri menilai pendekatan seperti itu berpotensi merugikan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.
Karena itu, ia mendesak PT GTS menghentikan seluruh aktivitas penggusuran hingga proses pembayaran lahan diselesaikan secara adil dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Kami meminta PT GTS menghentikan seluruh aktivitas penggusuran sebelum pembayaran dilakukan. Jika aktivitas tetap berjalan tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyerobotan lahan dan berpotensi melanggar hukum. Hak masyarakat harus dihormati dan penyelesaian dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)









