Oleh: Dr. Nurul Hidayah, SE., M.Si.
Dosen FEB Universitas Khairun
Maluku Utara sedang berada pada persimpangan penting pembangunan. Pada Triwulan I 2026, ekonomi daerah ini tumbuh 19,64 persen secara tahunan, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61 persen. BPS mencatat PDRB Maluku Utara atas dasar harga berlaku mencapai Rp37,06 triliun, dengan industri pengolahan sebagai lapangan usaha yang tumbuh paling tinggi, yakni 37,09 persen. Angka ini membanggakan. Namun, justru karena pertumbuhannya sangat tinggi, pertanyaan tentang keadilan pembangunan menjadi semakin penting.
Pertanyaannya sederhana: ketika Maluku Utara menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional, apakah masyarakat Maluku Utara memperoleh manfaat yang sebanding?
Data Kinerja Penyaluran APBN hingga 30 Juni 2026 memberikan gambaran menarik. Pendapatan APBN regional Maluku Utara telah mencapai Rp3,407 triliun dan tumbuh 64,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan perpajakan. Pada saat yang sama, belanja pemerintah pusat mencapai Rp2,506 triliun dan tumbuh 37,61 persen.
Namun, transfer ke daerah terealisasi sebesar Rp4,342 triliun atau 49,67 persen dari pagu, dengan pertumbuhan nominal turun 20,19 persen secara tahunan. DAK Fisik turun sangat tajam, begitu pula Dana Desa dan DBH. Pemerintah sendiri mengakui bahwa penurunan TKD terutama dipengaruhi oleh turunnya penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan DBH.
Ini bukan semata-mata persoalan angka transfer. Ini menyangkut kemampuan daerah mengubah kekayaan ekonomi menjadi pelayanan publik, infrastruktur, lapangan kerja, dan kesejahteraan.
Di sisi APBD, persoalannya juga menarik. Pendapatan daerah terealisasi Rp5,660 triliun, sedangkan belanja baru sekitar Rp4,211 triliun. Terdapat surplus Rp1,449 triliun, sementara SILPA/SIKPA tercatat sekitar Rp2,218 triliun. Angka tersebut tentu perlu dibaca secara hati-hati karena realisasi baru sampai pertengahan tahun. Namun, hal itu tetap menghadirkan pertanyaan penting: mengapa ketika kebutuhan pembangunan begitu besar, sebagian sumber daya fiskal belum berubah menjadi belanja produktif yang dirasakan masyarakat?
Keadilan fiskal tidak berarti Maluku Utara harus selalu meminta transfer lebih besar dari pemerintah pusat. Keadilan berarti terdapat hubungan yang proporsional antara kontribusi daerah terhadap perekonomian nasional dengan manfaat pembangunan yang kembali kepada masyarakat daerah.
Maluku Utara menghasilkan nikel, mendorong hilirisasi, meningkatkan ekspor, dan memperkuat penerimaan negara. Karena itu, manfaat hilirisasi tidak boleh berhenti pada kenaikan PDRB dan penerimaan fiskal. Hilirisasi harus menciptakan rantai nilai lokal: tenaga kerja lokal yang semakin terampil, UMKM yang menjadi pemasok industri, koperasi yang berkembang, transportasi dan jasa lokal yang tumbuh, serta PAD yang semakin kuat.
Inilah tantangan terbesar pertumbuhan berbasis industri padat modal. Pertumbuhan dapat melesat tanpa menciptakan kesempatan kerja dalam proporsi yang sama. Kanwil DJPb Maluku Utara mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada 2026 mencapai 4,46 persen dan menegaskan bahwa pertumbuhan berbasis sektor ekstraktif dan industri padat modal masih membutuhkan penguatan serapan tenaga kerja lokal.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan Maluku Utara tidak cukup hanya dengan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu mengukur berapa banyak nilai tambah yang benar-benar tinggal di daerah dan masuk ke rumah tangga masyarakat.
Di sinilah sektor perikanan, pertanian, dan UMKM harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi utama, bukan sekadar pelengkap. Maluku Utara adalah provinsi kepulauan dengan kekayaan laut yang besar. Pertumbuhan industri nikel semestinya menjadi sumber pembiayaan untuk memperkuat ekonomi biru: perikanan tangkap berkelanjutan, budidaya, pengolahan hasil laut, cold chain, pelabuhan perikanan, hingga pemasaran produk lokal.
Keadilan juga harus mencakup keadilan ekologis. Daerah yang menanggung dampak lingkungan dari pertambangan dan industri harus memperoleh manfaat pemulihan yang memadai. Sebagian nilai ekonomi harus dikonversi menjadi rehabilitasi lingkungan, perlindungan pesisir, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Lebih jauh, Maluku Utara membutuhkan keadilan antargenerasi. Nikel adalah sumber daya yang terbatas. Jika pertumbuhan hari ini hanya menghasilkan angka PDRB tanpa membangun modal manusia, ekonomi lokal, teknologi, dan sektor alternatif, maka ketika siklus komoditas berakhir, Maluku Utara akan kembali menghadapi persoalan lama.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun formula baru hubungan pertumbuhan dan kesejahteraan. Indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada “berapa persen ekonomi tumbuh”, tetapi harus menjawab: berapa tenaga kerja lokal terserap, berapa UMKM naik kelas, berapa PAD meningkat, berapa nelayan memperoleh akses pembiayaan, berapa petani memperoleh nilai tambah, dan berapa banyak keluarga keluar dari kerentanan ekonomi.
Maluku Utara tidak membutuhkan sekadar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Maluku Utara membutuhkan pertumbuhan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebab, pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan apakah Maluku Utara telah menjadi mesin pertumbuhan Indonesia. Pertanyaannya adalah:
Apakah masyarakat Maluku Utara telah menjadi pemilik manfaat dari pertumbuhan tersebut?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan pembangunan belum selesai. Justru sekarang saatnya memperjuangkan satu agenda besar: mengubah Maluku Utara dari sekadar daerah penghasil menjadi daerah yang menikmati nilai tambah, membangun kesejahteraan, dan menentukan masa depan ekonominya sendiri.









