POSTTIMUR.COM, SORONG – Kantor Pertanahan Kota Sorong terus mendorong percepatan sertipikasi sekaligus pengamanan aset tanah milik instansi pemerintah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Kegiatan Sertipikasi Tanah Instansi Pemerintah yang digelar pada Jumat (31/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kantor Pertanahan Kota Sorong dalam memastikan aset tanah pemerintah memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta dapat dikelola secara optimal dan akuntabel.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman terkait proses pendaftaran serta pembuatan akun mitra instansi agar dapat terverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Tahapan ini menjadi salah satu langkah penting yang harus dipenuhi sebelum instansi mengajukan permohonan sertipikasi tanah.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta staf dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Peserta kegiatan terdiri atas instansi yang masuk dalam satuan kerja (Satker) target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), maupun instansi yang sebelumnya telah mengajukan berkas permohonan sertipikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Sorong.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, Kantor Pertanahan Kota Sorong tidak hanya memberikan pemahaman administratif, tetapi juga mendorong setiap instansi agar lebih aktif dalam menertibkan dan mengamankan aset tanah yang berada dalam penguasaannya.
Percepatan sertipikasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Sorong menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan jajaran pertanahan agar proses sertipikasi BMN dapat berjalan lebih efektif, transparan, tertib, dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan secara langsung, diharapkan target sertipikasi tanah instansi pemerintah tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat pengamanan aset negara di wilayah Kota Sorong. (*)














