Foto : SPN Malut saat Konsultasi dengan Kariawan/Wartawan Malut Post
POSTTIMUR.com, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara melakukan pedampingan terhadap Aksal Muin selaku karyawan/wartawan Malut Post.
Sofyan Abubakar selaku penanggung Jawab Sekretaris DPD SPN Malut mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Perusahan Malut Post tidak sesuai prosedur UU ketenagakerjaan.
kami akan melayangkan surat Perundingan Bipartit kepada Malut Post untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial, Ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, karyawan tersebut tidak ada bertentangan dengan perusahan maupun membuat kesalahan.
Dalam pertemuan tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara hadir untuk bersama-sama menyelesaikan Masalah ini.
Oleh sebab itu jika perundingan Bipartit tidak mendapat solusi atau gagal maka kami SPN Malut menindak lanjuti ke Tripartit yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Dan jikalau tidak mendapatkan solusi atau gagal lagi maka kami tindak lanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial, Ujar Sofyan
#tp/Red