Batalkan Perijinan Kawasan Geopark, Dr. Muammil Sun’an Sebut Pj Bupati Ikram Sangadji Melanggar Peraturan Pemerintah

Berita195 views

TIMURPOST.com, TERNATE–Geosite Boki Maruru dan sekitarnya, kini bukan lagi sebagai prioritas pengembangan geopark di Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan pJ Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tentang Penetapan Geosite Boki dan Sekitarnya Sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah.

Hal itu menurut Dr. Muammil Sun’an, Pj Bupati mencabut status pengembangan Geopark Boki Maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata menunjukan kesalahan dalam memahami konsep Geopark.

“Keputusan Pj Bupati dengan menurunkan Status Pengembangan Geopark Boki Maruru menjadi sekedar geowisata atau objek wisata menunjukan kesalahan memahami konsep Geopark,”Kata Dr.Muammil Sun’an kepada posttimur.com (Minggu,3/9/23)

Mengingat Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 terkait pembatasan atau larangan pejabat kepala daerah yg salah satunya adalah membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kaitannya dengan pencabutan peraturan bupati (Perbup) no 35 thn 2021 tentang pengembangan kawasan Geopark yang telah dicabut oleh pejabat bupati Ikram M. Sangadji harusnya mendapat persetujuan menteri dalam negeri (Mendagri). Karena peraturan pemerintah no 49 thn 2008 sangat jelas bahwa pejabat kepala daerah (bupati) dilarang membatalkan perijinan yang telah ada sebelumnya.”Ungkapnya

“Jika Pj bupati membatalkan perijinan yakni SK Bupati No 35 tentang kawasan Geopark, maka Pj bupati Ikram Sangadji telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No 49 thn 2008 pasal 132A ayat (1) dan (2)”

Dr. Muammil Sun’an sebut bahwa bupati Ikram M. Sangadji juga harus memahami bunyi point (2) yakni pembatalan perijinan selain mendapat persetujuan Mendagri, jika perijinan atau SK bupati No 35 thn 2021 tentang pengembangan kawasan Geopark terdapat pertentangan.”Tutup Dr.Muammil Sun’an. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar