Cukup Mantan yang PHP Pemda Jangan!

Daerah, Maluku Utara521 Dilihat

Foto : Keunikan Umbul-Umbul Warga saat Lakukan Pemalangan

TIMURPOST.com, TALIABU — Pemalangan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu menjadi sesuatu yang wajar, ini diakibatkan kerap kali pembangunan selalu mangkrak dan bermasalah baik karna proyeknya yang tidak jelas maupun soal ganti rugi lahan masyarakat yang selalu digusur tanpa dibayar.

Uniknya pemalangan kali ini, tulisan protes pada umbul-umbul pemalangannya berbeda dan bergaya milenial, begini bunyinya “Cukup Mantan yang PHP, Pemda Jangan!”. Sontak ini memicu perhatian bagi pengguna jalan maupun pegiat media sosial.

Berdasarkan hasil pantauan kru POSTTIMUR.com, dilapangan, pemalangan tersebut berlokasi di jalur menuju Air Samada. Dipalang langsung oleh pemilik lahan saudara Tamar. Kami juga sempat mewawancara lelaki yang juga mantan Aktivis HMI tersebut.

Tamar menuturkan bahwa “lokasi kami sebenarnya sudah lama digusur sekitar tahun 2016 awalnya orang tua kami mengira sejak awal bahwa tidak ada ganti ruginya, eh ternyata tahun 2020 sebagian masyarakat pemilik lahan yang satu jalur dengan kami terbayar sedangkan kami tidak dibayar inikan lucu, seakan-akan ada diskriminasi”. Tutur mantan Aktivis HMI Makassar tersebut (16/10/2021)

“Kami juga sudah pernah berkoordinasi dan menanyakan ini kepada Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, namun yang ada cuma janji-janji manis saja tanpa ada kepastian akan diganti rugi. Bentuk pemalangan kali ini karena kesabaran kami telah habis”. Lanjut Tamar

“Palang ini tidak akan dibuka, kecuali telah terbayar. Tidak ada ceirta bertemu di Kantor pemerintah, kalau mau buka datang di tempat kami lalu bayar baru kami buka. Tidak usah basa-basi atas nama prosedur karna sejak awal pemda main gusur saja tanpa ada ganti rugi, tentunya pemerintah sudah tabrak aturan dari pertama pembukaan badan jalan menyeleweng dari Ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”. Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan kami masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

#tp/Syahdan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *