Larangan Pemasukan dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kota Ternate Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004

Opini1,511 views

Foto : Risky Willy Dama

Oleh: Risky Willy Dama

Jika kita jujur, di kota Ternate saat ini nampaknya tidak ada keseriusan dari pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti secara tegas tentang larangan pemasukan minuman beralkohol. Berangkat dari fakta sosial yang penulis amati di lapangan, khususnya di lingkungan masyarakat kota Ternate sampai sejauh ini masih banyak terlihat di setiap kompleks terjadi proses jual beli minuman keras jenis (cap tikus), padahal kita tahu bersama jual beli minuman keras ini sangat berdampak negatif bagi mental dan masa depan generasi muda. Sebab minuman keras apapun jenis dan bentuknya dapat menimbulkan kekacauan dan kerusakan di lingkungan sekitar.

Dalam Perda kota Ternate Nomor  5 Tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol dalam daerah kota Ternate yang telah ditegaskan dari pasal 1,2,3 dan seterusnya ada pun di pasal-pasal yang menegaskan tentang sanksi-sanksi pidana. Tetapi masyarakat kota Ternate sebagian tidak menghiraukan hal tersebut padahal sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2004.

Kota Ternate merupakan daerah yang mempunyai nilai-nilai adat yang sangat kental dan nilai-nilai keislaman. Adat Matoto agama, agama Matoto kitabullah Allah jou ta Allah, agama yang dimaksud adalah agama Islam. Jadi, singkatnya perilaku memperjual belikan minuman keras adalah tindakan yang bertentangan dengan adat dan nilai ajaran Islam.

Sebagai generasi muda yang menjaga kedua nilai tersebut sangat berharap dan meminta agar pemerintah kota Ternate harus lebih serius untuk melihat problematika ini. Jangan membiarkan masalah ini terdiam lama, jalan di tempat dan berlaut-larut jika tidak menginginkan banyak pemuda yang korban akibat mengkonsumsi minuman keras.

Sebab ini adalah masalah yang serius dan ini bisa terbilang kebiasaan yang buruk di kota Ternate. Apakah hal ini memang menjadi kebiasaan orang Ternate ataukah para tokoh-tokoh adat tidak ada yang mampu memberikan edukasi atau memberikan penyadaran kepada masyarakat kota Ternate, karena dalam ajaran agama Islam sangat dilarang keras tentang miras.

Minuman khamr ( Miras) adalah minuman keras yang pada zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.

Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman yang Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S Al-Baqarah: 219).  

Juga ditegaskan dalam ayat yang lain, Allah Swt berfirman yang Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S Al-Maidah Ayat:90).

Berpijak dari dua ayat di atas menegaskan kepada kita bahwa minuman keras adalah haram. Keharaman khamrtersebut tentu kita sudah tahu bersama apalagi secara medis minuman beralkohol memiliki bahaya yang sangat besar. Bahayanya seperti kehilangan kendali diri, resiko mengalami kecelakaan, melakukan tindakan kekerasan, hingga keracunan, merupakan bahaya jangka pendek yang bisa muncul akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Adapun dampak negatifnya yang lain adalah bermacam-macam penyakit seperti merusak hati, rentan terkena pankreatitis, mengalami masalah dalam sistem pencernaan, menurunkan fungsi otak, resiko terkena penyakit jantung, meningkatkan resiko kanker dan lain-lain. Jika dilihat dari aspek sosial juga terkadang orang-orang yang terpengaruh akibat minum alkohol yang berlebihan dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Hal ini terjadi di lingkungan yang tingkat pergaulannya bebas dan tak terkendali.

Oleh karena itu, tentu kita sepakat bahwa khamr atau minuman keras secara agama hukumnya haram, dan bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal (adat). Pemerintah sebagai penegak hukum harus mampu mengejawantahkan amanah Perda kota Ternate Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Larangan Pemasukan Minuman Beralkohol di kota Ternate. Pemetintah harus tegas dalam menegakkan supremasi hukum di kota Ternate. Apalagi yang berhubungan dengan masa depan generasi muda. Semua ini kita lakukan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan negeri Moloku Kie Raha menjadi negeri yang Baldhatun Thoyyibatun Warabbun Ghofur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuhu 🙏🏻 mohon maaf kak riski, klw saya tidak Salah, bukan Matoto TAPI “madoto”🙏🏻Saya setuju dng K Riski .. Semua pihak Harus turut Andil dalam Hal ini, , Sdh bnyak bukti, bahwa Khamar sangat Bahaya bagi kehidupan….

    1. Ow. Kalu yang saya tau tu Matoto coba nnti buka di postingan ustad Abdul Somad di FB tu. Yang di tulis langsung dalam perjalanan UAS di Ternate 🙏🙏🙏