Foto : Mohtar Hi Ali (Kemeja Putih) Ahli Waris Lahan yang Digusur Disperkim Tikep
TIMURPOST.com, TIDORE — Pembebasan lahan disalah satu titik milik warga Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menuai masalah
Pasalnya, nyaris hingga saat ini, ahli waris bernama Mohtar Hi Ali, belum juga mengetahui secara komprehensif ihwal dari tergusurnya lahan di desanya.
Selentingan kabar, menyebutkan bahwasanya, penggusuran diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2021, kemudian kabar itu, lantas dipertegas lagi oleh Pemerintah Desa wilayah setempat.
“Pembayaran ganti rugi atas penggusuran lahan tersebut dilakukan oleh Disperkim Kota Tidore,” Ujar Mohtar sambil meniru perkataan Kades,(15/11/21).
Tak hanya itu, Mohtar juga bercerita bahwa dirinya pernah menghubungi aparat desa setempat untuk meminta keterangan berupa data.
“Saya sempat menghubungi aparat desa setempat namun ironisnyamereka tidak mampu memberikan keterangan yang memuaskan,” Katanya.
Bahkan Mohtar menyinggung, menyakut serangkaian data dimintanya, malahan Kepala Desa menyuruhnya, agar meminta langsung ke Disperkim Tikep.
Lanjut Mohtar, selaku ahli waris dirinya sudah melayangkan surat keberatan kepada BPMD, pada tanggal 3 November 2021 yang isinya lebih mengarah pada soal pelayanan, transparansi dan keterbukaan informasi aparat desa.
“Surat tersebut juga langsung diteruskan kepada beberapa instansi terkait, termasuk walikota Tidore, Disperkim, Bapeda namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang diterima oleh kami selaku Ahli waris”, Tegasnya.
Padahal setahunya, hukum tanah merupakan hak manusia yang sangat dihargai dan dihormati bahkan dilindungi oleh undang-undang 1945 dan itu diurai dalam serangkaian peraturan.
Semisal, Peraturan presiden Republik Indonesia nomor 19 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasal 1 poin 6, hak atas tanah pasal 1 poin 11. Begitupun dengan Perpers Nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpers nomor 36 dimana pasal 2 ayat 1, dan pasal 3.
Selain itu, Undang undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 12 juga turut menegaskan, dimana pada pasal 1 ayat 9, hingga pasar 55 A dan B, ditambah lagi, dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria pasal 11 ayat 1 dan juga pasal 2 ayat 3.
“Jadi hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi, Semisalnya pada pasal 28, berbunyi setiap orang berhak serta mempertahankan hidup dan kehidupannya,” Ungkapnya.
Perlu diketahui, lajut dia, semua disinggung diatas adalah bentuk penghormatan Negara terhadap pihak yang berhak atas Tanah.
Adapun itu, Mohtar juga mengatakan bahwasanya, dirinya sangat mendukung program pemerintah, lebih lagi mengarah pada kepentingan umum.
“Tetapi kami merasa telah dicederai Hak asasi Manusia kami, Harapan kami semoga bisa mendapatkan klarifikasi secepatnya agar masalah ini menjadi terang,” Tukasnya.
#tp/Amat

















