Saat Sakit Agustinus Geli Aran Karyawan PT. Fairco Agro Mandiri Justru di-PHK

Breaking News289 Dilihat

Foto : Agustinus Geli Aran, Karyawan PT. Fairco Agro Mandiri yang di PHK

TIMURPOST.com, BALI — Nasib tragis karyawan harian tetap justru sedang sakit, Agustinus Geli Aran karyawan PT. Fairco Agro Mandiri ,Jl. Sangata, Kutai Timur, justru di-PHK oleh pihak perusahaan.

“Padahal, menurut UU, karyawan yang dalam keadaan sakit tidak boleh di PHK”, kata Hendrik Hutagalung SH., saat menerima kuasa hukum dari pihak keluarga.

Agustinus Geli Aran yang menderita sakit sejak Maret 2021 hingga harus dirawat di RS. Medika Sangata pada 30 Maret 2021 hingga 4 April 2021 akibat Sakit jantung dan paru-paru.

Selama Agustinus Geli Aran sakit, kata istrinya,  Bernadete Dusu Koten, suaminya mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan Kutai Timur.

Namun pihak perusahaan yang mengalami berbagai masalah, tetap saja melakukan PHK sepihak dengan menyodorkan surat Kesepakatan Bersama pada 26 Juni 2021.

PHK yang disodorkan pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan yang bersangkutan sakit berkepanjangan. Padahal, tidal sedikit jumlah karyawan lainnya yang di PHK, termasuk Bernadete Dusu Koten yang kemudian kehilangan suaminya.

Masing-masing karyawan yang di PHK menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang tidak seberapa jumlahnya itu. Sedangkan Agustinus Geli Aran yang dibayar dengan cara dicicil itu hanya mendapat pesangon Rp 3.140.089 kali 2 upah hingga berjumalh Rp 54.521.764,- dengan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp  12.560.392,- hingga total seluruhnya cuma sebesar Rp 69.062.156,-

Menurut Bernadete Dusu Koten, almarhum tidak mendapat sama sekali JHT maupun  JKM yang sepatutnya dia terima melalui pihak perusahaan. PHK yang dipaksakan pihak perusahaan itu, menurut karyawan lain yang juga mengalami nasib yang sama, telah mempercepat kematian Agustinus Geli Aran pada 4 Agustu 2021.

Hingga kini, Bernadete Dusu Koten sangat mengharap kebijakan pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak yang sepatutnya diterima almarhum yang belum diterimanya sampai berita ini ditulis.

Karenanya istri almarhum melimpahkan kasus suaminya ini kepada LBH K. SBSI. Pelimpahan kasus ini dibernarkan oleh Gusmawati Azwar SH., sebagai salah satu kuasa hukum, saat dijumpai di Sekretariat DPP K.SBSI Jl. Tanah Tinggi 2 No, 25 Jakarta Pusat.

Pihak kuasa hukum yang menerima pelimpahan perkara ini dari Bernadeta Dusu Koten masih berharap kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, maka kami akan membawanya ke pengadilan, tandas Gusmawati Azwar SH.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *