TIMURPOST.com, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidanah Korupsi (GNP TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) meminta Aparat Hukum untuk memeriksa Gubernur Maluku Utara.
Pasalnya, terkait hubungnya dengan mekanisme perizinan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. GNP Tipikor Malut, Mengagap hal tersebut adalah masalah besar yang akan berdampak pada warga masyarakat Malut.
GNP TIPIKOR Malut melalui anggota Investigasi Fatahuddin Hi. Kader, Mencermati kegelisahan yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini, mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut yang dikeluarkan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang. Sabtu,(12/02/2022).
“Proses penerbitan IUP yang telah di keluarkan oleh Gubernur, kemudian di batalkan atau ditarik kembali oleh gubernur sendiri karna alasan terdapat adanya kesalahan dalam proses
penerbitan IUP, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya tentang masalah apa yang telah terjadi di dalam proses penerbitan IUP tersebut,” ungkapnya.
Kata dia, hal ini bukan pertama yang dilakukan oleh Gubernur, akan tetapi sudah tercatat dua kali yang Diduga menyalahi aturan hukum oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba.
“Menurut pengamatan kami sebagai Tim Investigasi GNP TIPIKOR, Jika ada kesalahan dalam proses penerbitan IUP, maka ada dugaan potensi penyalahgunaan kewenangan/atau kekuasaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di pemerintahan Provinsi Maluku Utara,” cetusnya.
Adapun pelanggaran yang di duga dilanggar oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba, adalah Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang MINERBA, dan hasil Koordinasi Supervisi KPK pada Januari 2014 tentang Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia untuk mendukung tata kelola Sumber alam indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan lainnya.
“Dalam rangka untuk melakukan fungsi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Maluku Utara, Jikalau masalah ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, maka GNP TIPIKOR Malut akan melakukan koordinasi dengan DPP GNP TIPIKOR untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sesuai dengan fungsi dan tanggungjawab GNP TIPIKOR,” tutur aktivis yang kerap disapa Fhata ini.
“Gubernur Maluku Utara, melakukan hal ini dengan semena-menanya. Karna proses teknis untuk pengajukan 13 IUP ke pemerintah pusat di duga tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
“Ini kesalahan yang sangat fatal, sehingga masala ini harus diselesaikan secara hukum oleh pihak terkait,” tukasnya.
“Maka kami tegaskan lagi kepada pihak aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan Maluku Utara, untuk mendorong atau menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan proses Hukum kepada Gubernur Maluku Utara. Atas masalah Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan memberikan Kepastian Hukum kepada publik,” tandasnya.
#tp/Red