Iskandar Yoisangadji, SH. Menilai Reskrim Polres Halbar Tidak Kopratif Dalam Penanganan Kasus Korupsi KNPI

Foto : Iskandar Yoisangadji Akademisi FH UMMU

TIMURPOST.com, HALBAR — Terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera barat (Halbar) tahun 2018 yang mana penyidik polres Halmahera barat telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HB dan MM, menjadi wacana.

Soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa oknum ini menjadi wacana hangat di kalangan aktivis, bahkan salasatu akademisi menangapi pernyataan Kasat Reskrim Polres Halbar.

Iskandar Yoisangadji Akademisi FH UMMU Ternate saat di konfirmasi media, Jum’at, (24/12/2021) menyampaikan, “soal pernyataan Kasat reskrim Polres Halbar tentang Penyelidikan dan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak produktif”.

Terkait pernyataannya Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat tentang ditahan HB dengan alasan tidak koperatif, Sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif itu tidak logis, walaupun soal penyelidikan dan penahanan seorang tersangka itu kewenangan, tetapi tidak bisa tebang pilih.

Kata Is, Seseorang bisa ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua alasan ini objektif, karena penahanan tersebut hanya dapat dikenakan oleh tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Jika dihubungkan ketentuan tersebut dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Perihal HB ditahan dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak di tahan karena koperatif, ini juga keliru. Tutur Is

Lanjut, Is “meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka, Harus dengan alasan yang jelas. Mestinya tidak cukup hanya dilihat dengan koperatif atau tidak koperatif”.

Jika didalam konsep Law Enforcement tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diletakan secara equal, ini prinsip yang sangat mendasar, biasa kita sebut dengan asas equality before the law, semua orang dipandang sama di mata hukum.

Kata Is, “Bagaimana bisa, satunya ditahan sedangkan yang satunya lagi tidak ditahan dan yang lainnya tidak di periksa lagi, padahal dalam kasus yang sama. kedua tersangka ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun, harus di tahan”.

Kemudian juga terkait dengan pernyataan tersangka inisial HB, yang menyatakan ada keterlibatan oknum-oknum, seperti mantan bendahara KNPI Halmahera Barat inisial MK, saya pikir penyidik Reskrim Polres Halmahera Barat juga harus menelusuri serta menggali mantan Bendahara MK, ungkap dengan nada tegas.

#tp/Biken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *