TIMURPOST.com, JAKARTA — Wujudkan visi Jakarta Langit Biru, Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat (Jakpus) berkolaborasi dengan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meluncurkan layanan uji emisi kendaraan jemput bola.
Uji emisi dilakukan di permukiman warga serta kantor lurah dan camat di wilayah administrasi Kotamadya Jakarta Pusat.
Satu di antaranya di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini, pada Senin (27/12/2021).
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyampaikan terima kasih kepada Bapera atas perannya menyukseskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji emisi kendaraan bermotor.
Ketentuan tentang uji emisi kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi pelanggar, akan dikenakan sanki tilang hingga denda sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, kendaraan yang belum memiliki sertifikat lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal, yaitu Rp 7.500 per jam.

“Hari ini kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapera yang ikut ambil peran dalam rangka implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemberlakuan uji emisi,” ujar Dhany.
Pihaknya berharap, apa yang dilakukan Bapera bisa dicontoh elemen masyarakat lain. Sehingga kebijakan dengan tujuan menghadirkan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat itu, bisa segera terwujud.
“Saya berharap inisiatif ini bisa ditularkan ke semua masyarakat Jakarta, terutama Jakarta Pusat. Para camat, lurah, ketua RW, bahkan ketua RT dapat berperan aktif menyukseskan program ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan kita sendiri,” tutur Dhany.
Sementara itu, Ketua DPD Bapera DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan layanan uji emisi berkonsep jemput bola itu bertujuan untuk membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan visi langit biru..
“Konsep jemput bola sengaja dilakukan untuk memberikan layanan uji emisi bagi masyarakat yang mudah, dekat, dan murah,” ungkap Basri.
Guna menyukseskan upaya ini, Bapera menggandeng penyedia layanan uji emisi yang tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan kapasitas pengujian mencapai 10.000 kendaraan setiap hari.

“Kolaborasi ini tujuannya mewujudkan kebijakan pemda dan mempermudah masyarakat DKI Jakarta. Yang hari ini kita launching-nya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat,” ungkap Basri.
“Ini juga sebagai contoh bahwa pemda atau mobile operasional sudah memulai duluan, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut, demi tujuan kita bersama mengharapkan udara yang sehat, udara yang bersih di DKI Jakarta,” paparnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini berharap, apa yang menjadi upaya mereka bisa berjalan dengan lancar. Sehingga menghadirkan dampak positif bagi lingkungan, terutama di Ibu Kota.
“Serta apa yang disampaikan Pak Wali tadi untuk mencegah pemanasan global yang merupakan bahaya besar, yang perlahan tapi pasti menghantui dunia. Kalau kita tidak mengambil langkah-langkah pencegahan seperti ini,” tuturnya.
“Karena pemerintah punya keterbatasan, kita harus membantu terkait lokasi uji emisi, karena jumlah motor saja 14 juta. Tempat uji emisi saat ini, punya Pemda masih kurang. Untuk itu semua masyarakat harus membantu, kalau semua ormas bisa membantu, Alhamdulillah,” imbuh Basri.
Adapun bagi masyarakat yang hendak menikmati layanan uji emisi dari Bapera, cukup melakukan pendaftaran. Selanjutnya masyarakat membayar tarif uji emisi sebesar Rp 40.000 per sepeda motor dan sebesar Rp 125.000 untuk kendaraan roda empat.
“Apabila masyarakat memiliki pertanyaan bisa mention akun Instagram @langitbiru_jakarta, mengenai lokasi dan lainnya”, Tutupnya.
#tp/Red