Demo Depan Kejagung RI, GAJA Minta Copot a.n. Adrianus Notanubun, SH Dari Kepala Kejari Haltim

TIMURPOST.com, JAKARTA — Garda Aktivis Jakarta (GAJA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, (5/1/2022).

Pasalnya, aksi tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindakan indisipliner oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), a.n. Adrianus Notanubun S.H yang menyalahgunakan kewenangannya dan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

Korlap GAJA, Alfian menyampaikan “Sudah barang tentu tindakan yang dilakukan oleh a.n Adrianus ini telah melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.

Diketahui bahwa a.n. Adrianus terbukti melakukan hal tersebut dan telah mendapatkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Maluku Utara (Malut) untuk dapat ditindak lanjuti. Namun sampai pada hari ini Kejati Malut belum menindak lanjuti SK tersebut.

“Padahal dalam pasal 5 huruf a PP No 95 tahun 2021 sudah jelas bahwasannya PNS dilarang menyalahgunakan kewenangan”. Ungkap Alfian.

Melalui pres rilisnya GAJA meminta Kejati Malut segera meningdaklanjuti SK Kejanggung Ri tersebut untuk segera mencopot dan memutasi a.n. Adrianus Natanubun, SH keluar Maluku Utara.

“Maka demi menegakkan keadilan Kejati Malut segera menindaklanjuti SK yang dikeluarkan oleh Kejagung RI. Yakni Kejati Malut segera mencopot a.n. Adrianus Notanubun, SH dari jabatannya dan mutasi keluar Provinsi Maluku Utara. Karena tindakan yang kemudian dilakukan oleh a.n. Adrianus ini telah merusak nama baik Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum khususnya di Maluku Utara”.

Hal ini bila tidak segera ditindak lanjut akan menjadi kebiasaan a.n. Adrianus dan sudah tentu akan menjadi virus dan menular kepada jaksa lainnya untuk melakukan hal yang sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan sendiri, sudah barang tentu ini dapat menghambat proses penegakan hukum di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Tutup Alfian.

Untuk diketahui masa aksi GAJA menyampaikan orasi di depan Kejagung RI kurang lebih 1 Jam dan mendapat respon dari pihak Kejagung RI sekaligus menerima pres rilis langsung dari masa aksi.

Berikut poin-poin tuntutan masa aksi yang dimuat dalam pres rilis GAJA :

  1. Mendesak Kejaksaan Agung RI Agar Segera Mengambi tindakan tegas untuk pembinaan ASN Kejari Haltim.
  2. Mendesak Kejagung RI untuk berikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan sesuai pasal 8 ayat 4 huruf A PP No. 94 Tahun 2021 terhadap Adrianus Notanubun SH. Karena terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah menyalahgunakan kewenangan.
  3. Copot Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Adrianus Notanubun SH atas kelalaian yang menyalahgunakan Kewenangan untuk meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

“Kami akan tetap kawal permasalahan ini sampai tuntas dan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kami”, tandas Alfian.

#tp/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *