Gelar Demonstran Di Mabes Polri, GPMI; Copot Kapolres Cimahi, Jawa Barat

Berita452 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA – Aktivis Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) lakukan demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menuntut Kapolri Listiyo Sigit Prabowo copot Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Imron Ermawan SH, SIK, MH. Atas dugaan percaloan pembuatan surat ijin mengemudi SIM, dengan tarif harga selangit.

“Kami minta bapak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo agar menginstruksikan untuk menindak lanjuti tindakan penyelewengan di internal Polres Cimahi yang saat ini di pimpin AKBP Imron Ermawan, “Kata Ketua umum GPMI, Umar Wala S.E. pada awak media di Depan Gedung Mabes Polri, Jl Tronojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 8/11/2022.

Umar menilai Polri yang kini dipimpin Listiyo Sigit Prabowo dengan misi presisi. Polri banyak membongkar kasus-kasus mafia besar di jajaran internal Kepolisian tingkat Mabes sampai Polsek.

“Untuk itu saya harap Pak Kapolri harus segera merespon kasus ini. Sebab ini berkaitan dengan masyarakat yang membuat surat ijin mengemudi kan? siapa tau ada masyarakat kurang mampu di situ, “Sambung Umar.

Kata Umar pihaknya menemukan dugaan pricelist matic dan manual pembuatan SIM di Polres Cimahi menembus angka bervariasi dengan harga yang sangat tinggi dan sangat signifikan dalam pembuatannya yaitu; SIM C senilai Rp. 930.000 dan SIM A Rp. 980.000.

“Untuk paket 8 jam Rp. 700.000, paket 10 jam Rp. 950.000, paket 12 jam Rp.1.50.000, paket 14 jam Rp. 1.200.000, paket 16 jam Rp. 1.400.000, paket 28 jam Rp.1.650.000,” lanjutnya.

Ditambahkan Umar, sedangkan Matic “paket 8 jam Rp.1.000.000, paket 10 jam Rp.1.200.000 paket 12 jam Rp. 1.450.000, paket 14 jam Rp. 1.400.000 harga tersebut belum termasuk SIM harga sewaktu-waktu bisa berubah nah data itu tertera pada formulir pendafatran tahap awal dan belum termasuk sim,” pungkas Aktifis asal Ambon itu.

Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian RI dikenakan biaya administrasi pembuatan SIM. SIM A Rp, 120.000/penerbitan. SIM B I Rp. 120.000, SIM B II Rp.120.000, SIM C 100.000 SIM C II Rp.100.000 SIM D Rp. 50.000, SIM D I Rp. 50.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *