TIMURPOST.com, MALUT — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta pihak Polda Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar menelurusi terkait dugaan persekongkolan antara Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memenangkan salahsatu pelaksana tender paket pekerjaan penahan ombak pantai di Kabupaten Kepulauan Morotai.
Diketahui bahwa, PT. Bumi Aceh Citra Persada adalah pemenang tender proyek tersebut kendatipun perusahan yang beralamat di jl. T. Iskandar No 88, Banda Aceh itu masuk dalam daftar hitam (Blacklist).(sumber:PenaMalut.com)
Sardjan Syarif mengatakan, “LSM LiRA dan LSM GMBI pada bulan oktober 2021 lalu pernah mendatangi Oumbudsman Malut berkaitan dengan paket-paket proyek di BP2JK yang terkesan monopoli dan pemenangnya orang-orang itu saja dengan cara mengganti perusahan luar dengan joki orang-orang itu juga dan hari ini terbukti bahkan pemenang tenderpun pada paket diatas dimenangkan oleh perusahaan yang telah di blacklis yang notabene perusahaan luar.
“Untuk itu kami dari LSM LiRA melalui sekertaris LiRA sesuai konfirmasi kami pada Gubernur LiRA Malut untuk mengawal kasus ini di Polda Malut cq Diskrimsus serta meminta Kejati segera memproses kasus ini seterang-terangnya,” bebernya.
Dikatakan, Rata-rata balai-balai yang ada di Malut susah mengembangkan pengusaha-pengusaha kecil putra-putri Malut mereka lebih banyak main dengan pengusaha-pengusaha sekelas naga baru baik didalam maupun dari luar daerah sementara pengusaha lokal mau minta ketemu saja para kabalai-kabalai yang bertugas di Malut tertutup dan pengennya ketemu dijakarta.
“Untuk itu kami meminta baik dari pihak Polda dan Kejati segera membongkar kongkalingkong yang dilakukan BP2JK yang sudah merupakan rahasia umum,” pinta Sekertaris LSM RiRA Malut.
“Jadi kesempatan berusaha dimalut rasanya susah kalau rata-rata mental pejabat seperti ini bahkan mereka agak asing di Malut dan terkenal dibelakang layar,”
“Sekali lagi kami dari LSM LiRA akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri jika tidak bisa diselesailan di Polda,” Kecam Sardjan Syarif.
“Kami akan meminta Gubernur LiRA Hi. Muchsin Saleh guna menandatangani laporan kami dan akan kami teruskan ke Polda dan ke Kejati Malut,” ungkapnya.
Sementara Wakil Gubernur (Wagub) LSM LiRA, M. Guntur Abd. Rachman S.E meminta kepada para pejabat-pejabat Kabalai yang ada di Malut agar punya empati dan kepedulian mendorong pengusaha-pengusaha lokal agar bisa ambil bagian dalam kue pembangunan.
“Kami berharap para pejabat ini memiliki sense of belonging dalam mengembangkan dan memperdayakan pengusaha-pengusaha pribumi yang terpinggirkan oleh pengusaha-pengusaha besar berlabel naga kalau tidak sebaiknya bapak-bapak monggo meninggalkan Malut,” pintanya.
“Karena Sebab bapak-bapak hanya mencari keuntungan dengan alasan membangun negeri kami tapi samasekali kami tidak rasakan dampak empati bapak dalam memperdayakan pengusaha lokal dan kecil,” tandasnya.
#tp/Red