TIMURPOST.com, HALTENG– Puluhan Guru di kabupaten Halmahera tengah (Halteng) Maluku Utara mengelar aksi didepan kantor (Diknas), meminta agar Dinas terkait dan DPRD Halteng dalam hal ini untuk mengklarfikasi tentang tuntutan mereka.
Pasalnya dalam aksi tersebut, puluha Guru Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Diknas) Halteng. Menuntut agar Dinas terkait dan DPRD mengklarifikasi kembali apa yang menjadi keganjalan sehingga tuntutan mereka tidak direalisasikan, Kamis (03/02/2022).
“Sesuai dengan pantawan Cru POSTTIMUR.com kepada salasatu akun Facebook yang tidak mau enggan namanya, dalam dinginnya akun Facebook itu terekam sebua Vidio yang berdurasi kurang lebih 4:32 detik itu. Bahwa puluhan Guru di Halteng menduduki kantor Disnaker dan menyampaikan hak-hak mereka yang tidak terlealisasikan oleh pihak DPR dan Dinas terkait”

Dalam orasinya salasatu Guru di Halteng, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah hanya menomor seratuskan pendidikan kita di Kabupaten Halmahera Tengah, pendidikan tidak dipedulikan dan bagaimana tentang pendidikan kita. Ini artinya bohong mengatasnamakan bohong akhirnya kebohongan mengungkap kembali,” Bebernya Orator Itu Yang Saat Berorasi Di Depan Kantor Diknas.
“Dan anggaran itu lanjut kata Guru itu, tidak pernah di transparan kan oleh dinas terkait dan Pemda kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)”
Dalam aksi itupun mereka menyampaikan beberapa tuntutan mereka sebagai Guru di Halteng bahwa.
1. Tidak ada kejelasan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) khususnya guru-guru di Halteng dan minimnya nilai (TPP) bagi guru.
2. Anggaran fungsional yang di bagi tidak sama rata.
3. Gaji PTT atau tenaga honor tidak sesuai dengan SK bupati.
4. Uang rutin yang terbayar tidak tepat waktu sehingga terjadi keterlambatan pembayaran serta Meminta/atau memperjuangkan sehingga adanya jatah guru setiap tahun sebagai guru sertifikasi.
“Berdasarkan peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Permendikbud pasal 1 poin ke 4 bahwa,” ungkapnya salah satu guru Di Halteng.
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang di berikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil daerah yang belum memilikinsertifikat pendidik. Seandainya ada, mengapa guru di berikan (TPP) yang jumlanya sangat minim apa yang membedakan guru dengan Pegawai Negeri yang lain.
“Sehingga, guru mendapat tambahan penghasilan 250 ribu yang di berikan oleh daerah per bulan ,kalau memang adanya Peraturan daerah seperti itu maka kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) untuk merubah aturan itu,” Cetusnya.
“Dengan Berdasarkan UU otonomi daerah no 32 tahun 2004 tentang wewenang pemerintah daerah yang diberikan oleh Pusat. Sehingga kami sebagai guru tidak terasa terhina meminta hak kami mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disama rata dengan Pegawai Negeri yang lain sesuai dengan golongan,” Kesalnya.
#tp/Fhata
















