IPMW Demo Tolak Kehadiran PT. Aminy Brosindo Odhayos

TIMURPOST.com, WASILE — Kehadiran tambang nikel PT. Aminy Brosindo Odhayos dengan area operasi 4.249 Hektar di Halmahera Timur menuai kritik dan reaksi penolakan dari berbagai pihak.

Selain kampanye penolakan yang di unggah sejumlah aktivis melalui sosial media, kini gerakan itu kembali disuarakan  Ikatan Pelajar Mahasiswa Wasile (IPMW) melalui aksi demonstrasi di depan kantor Camat Wasile Timur, Senin (16/6).

Kordinator aksi M Asrul kepada awak media mengunkapkan bahwa, “wilayah eksplorasi dari PT. Aminy Brosindo Odhayos di dua kecamatan yakni Kecamatan Wasile Tengah dan Wasile Timur merupakan dua kecamatan yang mayoritas ekonomi masyarakatnya bersandar pada pertanian, perkebunan dan kelautan”.

Tak hanya itu, dua kecamatan ini juga merupakan icon pariwisata di halmahera timur, bahkan merupakan wilayah dari taman nasional Aketajawi Lolobata, terangnya.

“Secara umum kehadiran pertambangan akan menyebabkan banyak hal negatif bagi lingkuan seperti penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro,” jelas Ketua Umum IPMW.

Untuk itu, sangat dikhawatirkan ketika tambang nikel beroperasi di dua kecamatan ini maka akan berimplikasi pada rusaknya lingkungan yang itu merupakan tumpuan perekonomian masyarakat setempat. Begitupun kawasan hutan taman Aketajawi yang merupakan habitat burung Bidadari Halmahera. Terang Asrul

Patut diakui urai dia, sektor pertambangan yang telah beroperasi di Halmahera Timur tidak memberikan dampak yang signifikan dalam menggenjot perekonomian masyarakat kecil. “Inilah kenapa sehingga kami IPMW akan tetap konsisten dengan sikap penolakan kami terhadap kehadiran PT. Aminy Brosindo Odhayos di jajira wasile tengah dan wasile timur,” imbuhnya.

“Dalam kajian kami Pemerintah Daerah juga mempunyai peran penting dalam hal memberikan Izin pengelolaan pertambangan. Menurut UU/3/2020 tentang pertambangan pasal 1 poin 17 dan 25 serta pasal 8A poin 2, huruf a, b, dan c, secara jelas dikatakan bahwa pada tahapan operasi produksi dan rencana pengelolaan mineral dan batu bara perlu di lakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL), dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan areal pertambangan untuk itu, tinjauwan tata ruang wilayah sangat di perlukan kaitannya dengan kesesuaian rencana jonasi”, Beber Asrul.

Untuk diketahui, berikut merupakan poin-poin tuntutan masa aksi :

  1. Tolak PT. Aminy Brosindo Adhayos
  2. Camat Wasile Timur Segera Mediasi Pertemuan Bersama Kepala-Kepala Desa Se-Wasile Timur Untuk Membuat Petisi Penolakan
  3. Stop Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Kecil
  4. Wasile Timur dan Wasile Tengah Adalah Wilayah Pertanian Bukan Wilayah Pertambangan

#tp/Phian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *