TIMURPOST.com, JAKARTA–Usulan penjabat kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah 2024 di Halmahera Tengah perlu memastikan berbagai hal demi menjaga netralitas dan tiadanya penyalahgunaan wewenang selama menjabat. Dalam hal ini, presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri) perlu memastikan bahwa penunjukan Pj sesuai dengan perintah undang-undang dan ketentuan pelaksana, bahkan mempertimbangkan karasteristik daerah yang memiliki status strategis nasional, bukan narasi subjektif yang dilancarkan oleh kelompok tertentu.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT), Hamdan Halil, bersama ini menyampaikan rilis resmi terkait usulan 3 nama oleh Gubernur Maluku Utara.
Mencermati pengusulan 3 nama yang direkomendasikan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Mendagri, dalam hemat kami, Ini penunjukan Pj jadi wewenang Presiden yang didelegasikan kepada Mendagri harus memastikan sesuai ketentuan hukum, bukan kemauan kelompok apalagi narasi subjektif untuk mempengaruhi keputusan Mendagri. ”Ujarnya
Pada level undang-undang UU No. 10 thn 2016 mengenai pengisian jabatan akibat berakhirnya masa jabatan kepala daerah belum diatur secara rigit.
Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya penunjukan Penjabat sementara yang mengisi kekosongan kekuasan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Ada batasan dimana gubernur dapat mengusulkan nama sesuai syarat dan ketentuan, namun juga ada batasan yang dapat mengecualikan atau tanpa usulkan gubernur karena kondisi khusus seperti pelaksanaan kepentingan strategis nasional.”Ungkap Ketua PB Formalut
“Dalam pasal 5 ayat (3) disebutkan pengecualian, yakni dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota dapat ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur”
Lanjut, Bisa jadi Aspek kepentingan strategis nasional di Halmahera Tengah dapat menjadi bagian pokok bahwa Mendagri dapat melakukan penunjukan Pj tanpa usulan Gubernur karena pelaksanaan kepentingan strategis nasional”
Menurutnya, Terdapat Perubahan daftar PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional PSN. Halmahera Tengah terdapat proyek strategis nasional yg dinaikkan statusnya menjadi objek vital nasional. Dengan demikian Mendagri bisa saja mempertimbangkan aspek ini sebagai alasan khusus bahwa dalam penunjukan Pj adalah kewenangan Mendagri tanpa usulan Gubernur”
Alasan ini meniscayakan atensi pemerintah pusat untuk secara cermat dan berhati-hati dalam rangka mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama 2 tahun. Memastikan Pj nanti bukanlah pesanan yang ditungangi kecenderungan konflik interest politik partai tertentu, memastikan tidak terindikasi korupsi dan tidak berbasis suku, ras, agama dan antar golongan (SARA). Apalagi berkembang rumor ada nama yang diusulkan disinyalir memiliki jejak afiliasi kekuatan politik tertentu di daerah dan sedang menggalang dukungan publik dengan narasi subjektif kelompok berkedok semangat kedaerahan.
”Negralitas, profesionalitas dan integritas menjadi penting agar tidak mengarah pada kecenderungan menggunakan APBD dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik menjelang pemilihan bupati 2024”.
Oleh karena itu, kami mendukung kewenangan Presiden yang didelegasikan kepada Mendagri untuk menjaga pengisian/penunjukan Pj ini tidak menjadi agenda setting interest politik, yang dapat berakibat pada penggunaan kewenangan berlebih sebagaimana pengecualian di dalam PP No 6/2005.
Ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya, tanpa persetujuan Mendagri. ”Tutur Ketua PB Formalut
Penjabat/Carateker tidak diberi wewenang menyusun RPJMD, sehingga dlm menjalankan tugasnya harus merujuk pada RPJMD mini yang di dalamnya memuat tentang program telah di susun oleh bupati & wakil bupati sebelumnya.
Kami ingin tegaskan bahwa siapapun yang ditunjuk oleh Mendagri dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana perintah undang-undang dan kondisi objektif Halmahera tengah dengan senang hati untuk agenda pembangunan Halmahera Tengah selama 2 tahun kedepan. ”Tutup Hamdan
#tp/Red