Pemilik Kantin Berlaga Seperti Kepala Sekolah, warga Dan Penjual Jajanan Didepan Sekolah Resah Dengan Pihak Sekolah

POSTTIMUR.COM. TERNATE. Sekolah Dasar Negeri SDN 32 Kalumata Galian, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Meresahkan warga dan penjual jajanan didepan sekolah. Jumat (14/12/24).

Hal tersebut dikarenakan pemilik kantin berinisial (i) pada hari kamis kemarin membunyikan bel yang bertanda jam istirahat telah berakhir, kendati demikian,  waktu istirahat baru saya di mulai beberapa menit.

Hal tersebut memicu keresahan sejumlah masyarakat dan penjual jajanan di depan sekolah SDN 32, dan menanyakan status pemilik kantin tersebut.

“Baru kali ini terjadi Pemilik kantin membunyikan Bell masuk, apa bisa pemilik kantin punya kapasitas untuk membunyikan Bell? Tanya seorang penjual jajanan didepan sekolah yang namanya Engan disebutkan”.

“Penjual jajanan didepan sekolah melihat tindakan pemilik kantin yang sewenang-wenang membunyikan Bell, Lantara setiap anak-anak keluar selalu jajanan didepan sekolah diserobot anak-anak. Makanya Pemilik kantin membunyikan Bell”. Sebutnya.

Seorang Siswi terlihat berusaha membeli Jajanan memanjat dan mengulurkan tangan keluar tembok. Terlihat juga lubang Tembok yang sudah di semen.
Foto: Seorang Siswi terlihat berusaha membeli Jajanan di luar Tembok sekolah SDN 32 dengan cara sedikit memanjat dan mengulurkan tangan keluar tembok. Terlihat juga lubang Tembok yang sudah di semen.

“Kami yang jualan jajanan didepan sekolah SDN 32 sudah lama disini dan anak-anak kami juga bersekolah di Sekolah ini, toh kenapa pihak sekolah merasa terganggu dengan keberadaan kami, bukan hasil jualan jajanan ini untuk keperluan anak-anak disekolah ini” katanya.

Pihak sekolah SDN 32  juga telah membuat kebijakan yang sewenang-wenang, menutupi seluruh lubang angin sekolah agar anak-anak tidak dapa belanja di depan Sekolah.

Terpisah, seorang Guru SDN 32 yang engan mau namanya disebut. Menyebutkan bahwa setiap kepala sekolah SDN 32 Sarifa Djumati ada urusan keluar, pemilik kantin selalu diberikan mandat. Sebab jajanan yang ada dalam kantin milik kepala sekolah Sarifa Djumati.

“Setiap kepala Sekolah keluar, selalu diutamakan pemilik kantin, harus bilang ke pemilik kantin, dan jualan yang ada di kantin itu milik kepala sekolah, anehnya lagi setiap Guru-guru atau salah satu pengawas UPTD Ternate Selatan yang menitipkan Jajanan dikenakan biaya 5 Rp per jualan”. Sebutnya kepada media.

“Katanya, yang berjualan di dalam sekolah selaku dikenakan  biaya tarik pajak 5 Rp per harinya dan uang tersebut masuk ke kantung kepala sekolah”. tuturnya.

Sementara warga berharap agar pihak yang berwenang membongkar lubang sekolah yang sudah di semen, sebab itu memperhambat ruang sirkulasi udara dilingkungan Sekolah SDN 32.

Editor: uuu

Reporter: Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *