Krisis Guru di SMA Negeri 9 Ternate: Siswa Terabaikan, Tata Kelola Pendidikan Provinsi Dipertanyakan

Breaking News1621 Dilihat

POSTTIMUR.com, TERNATE- Puluhan siswa di SMA Negeri 9 Kota Ternate yang terletak di Pulau Moti, Maluku Utara, terpaksa mengikuti proses belajar mengajar dalam kondisi kekurangan guru yang serius. Fenomena ini memicu sorotan terhadap lemahnya tata kelola pendidikan di tingkat Provinsi Maluku Utara, yang dinilai abai terhadap hak-hak dasar siswa.

Akibat minimnya tenaga pendidik, sejumlah mata pelajaran seperti Pendidikan Agama Islam (PAI), PPKN, sejarah, seni budaya, dan prakarya sering tidak diajarkan. Kondisi ini membuat siswa kehilangan banyak jam pelajaran dan menurunkan kesiapan mereka menghadapi ujian nasional.

“Ini bukan hanya soal kekurangan guru, tapi juga pengabaian hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Muis Ade, selaku ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara memiliki kewenangan menyusun peta kebutuhan guru, mengusulkan formasi ASN dan PPPK, serta menyebarkan guru secara merata.

Namun, menurut Muis, tata kelola ini lemah dan tidak transparan. “Wilayah kepulauan seperti Moti tidak pernah menjadi prioritas. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pemerintah daerah wajib menyediakan tenaga pendidik di seluruh wilayah kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga: 

Kekurangan Guru di SMA Negeri 9 Ternate: Masalah Lama yang Terus Terulang

Pendidikan Ternate Terluka oleh Kepemimpinan Bermasalah dan Krisis Guru

Kondisi ini, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian sistematis terhadap hak anak atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketika negara gagal menghadirkan guru, itu artinya negara gagal menjalankan amanat konstitusi,” tambah Muis.

Pakar pendidikan Prof. Dr. H.A.R. Tilaar dalam bukunya Manajemen Pendidikan Nasional menegaskan, tata kelola pendidikan yang baik akan memastikan hak-hak peserta didik terpenuhi melalui kebijakan yang berpihak pada wilayah tertinggal. Sayangnya, realita di Moti justru menunjukkan sebaliknya.

Sebagai solusi, Muis mengusulkan empat langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara:

  1. Publikasi kebutuhan guru per sekolah, dan menjadikan wilayah kepulauan sebagai prioritas penempatan.
  2. Membuka kembali rekrutmen guru kontrak daerah, sembari menunggu formasi ASN/PPPK.
  3. Pemberian insentif khusus bagi guru yang bersedia bertugas di daerah terpencil seperti Moti, sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi PP No. 19 Tahun 2017.
  4. Pelibatan masyarakat dan orang tua siswa dalam advokasi publik, agar suara dari pulau-pulau kecil tidak terus diabaikan.

“Pendidikan tidak boleh diskriminatif. Jangan biarkan tempat lahir menentukan kualitas masa depan. Jika negara benar-benar mengakui kesetaraan anak di Moti dengan anak-anak di kota, maka hadirkan guru, hadirkan kebijakan, dan hadirkan keadilan,” pungkasnya.

Reporter: Ikhy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *