POSTTIMUR.com, MALUKU- Fasilitas bobong ikan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ulima di Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dilaporkan terbengkalai dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sabtu (14/6).
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban BUMDes serta pihak terkait dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya menunjang kesejahteraan masyarakat.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas yang semula dibangun sebagai unit usaha produktif itu kini dalam kondisi tidak terawat. Ironisnya, Sekretaris BUMDes Ulima yang juga menjabat sebagai Ketua Pengelola bobong ikan, justru berada di posisi ganda yang rawan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan internal.
Baca Juga:
HIPPMAS: Program 100 Hari Pemkab Buru Selatan Hanya Wacana, Realisasi Nol Besar
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87–89, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, lembaga ini seharusnya mampu menggerakkan ekonomi desa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketidakberhasilan pengelolaan aset seperti bobong ikan ini jelas bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang diusung undang-undang tersebut.
“BUMDes adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sehak Saliu, aktivis Desa Ulima, dalam pernyataannya.
Sehak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan bobong ikan BUMDes Ulima.
“Pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ini hanya sekadar salah urus, kurangnya kapasitas pengelola, atau terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Desa Ulima berhak atas transparansi dan kejelasan mengenai nasib fasilitas yang dibangun dari dana desa tersebut. Ia pun menilai bahwa pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
“BUMDes yang gagal adalah preseden buruk. Pemerintah daerah harus menjadikan ini sebagai prioritas agar tidak menjadi bom waktu di desa-desa lain,” tutup Sehak.
Editor: Ikhy









