POSTTIMUR.com, TERNATE- Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Pengemudi Truk Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menggelar rapat perdana pada Sabtu (14/6) di kediaman salah satu pengurus.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Maluku Utara, Sdr. Fadli Ali Taslim, beserta jajaran pengurus PUK SPDT FSPMI Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, yakni:
- Ketua: Marwan M. L
- Sekretaris: Arman
- Bendahara: Harun Ajam
Turut hadir pula sesepuh pengemudi truk Pelabuhan Ahmad Yani, Ridwan Hi. Adam.
Baca Juga:
SPN PT. IWIP Desak Manajemen Kawal BSU 2025 Secara Kolektif
Kabid PAO HMT Cabang Ternate Kecam Ketidakpedulian PB HMT terhadap Isu di Pulau Taliabu
Dalam sambutannya, Ketua PUK, Marwan M. L, menegaskan pentingnya membangun persatuan dan solidaritas antar pengemudi truk dalam menghadapi tantangan kerja.
“Kita harus punya suara bersama untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kita. Serikat ini adalah rumah bersama untuk memperkuat posisi kita dalam menghadapi tantangan kerja sehari-hari,” tegas Marwan.
Beberapa agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, antara lain:
- Perjuangan penetapan tarif/biaya angkutan yang layak
- Pemenuhan hak jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi
- Penyusunan program kerja strategis demi peningkatan kesejahteraan pengemudi truk di Pelabuhan Ahmad Yani
Wakil Ketua DPW FSPMI Maluku Utara, Fadli Ali Taslim, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan agenda kerja PUK SPDT FSPMI.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting. FSPMI akan terus mendampingi dan mendukung perjuangan kawan-kawan di Pelabuhan Ahmad Yani. Mari kita bangun kekuatan bersama dari bawah,” ujar Fadli.
Kehadiran PUK SPDT FSPMI di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate diharapkan menjadi tonggak awal dalam membangun kekuatan kolektif untuk memperjuangkan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pengemudi truk. Sebagai bagian penting dalam rantai logistik pelabuhan, para pekerja ini selama ini masih bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Editor: Ikhy










